Image of Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dimasa Pandemi Covid-19

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dimasa Pandemi Covid-19



Ditengah kondisi atau keadaan mewabahnya virus corona disease covid 2019 (covid-19) di Indonesia, ternyata masih ada juga kejahatan korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini. Perbuatan korupsi yang tidak lagi memandang kondisi negara dalam keadaan mengalami keadaan darurat kesehatan. Dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) undang-undang korupsi dinyatakan bahwa dalam tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu , pidana mati dapat dijatuhkan sehingga persoalan yang diangkat untuk dianalisis adalah apakah kondisi pandemi covid-19 dapat dijadikan sebagai alasan keadaan tertentu menurut undang-undang korupsi dan apakah penjatuhan pidana mati dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi di masa pandemi coid-19. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis-normatif. Yaitu menganalisis penerapan-penerapan hukum dalam masyarakat.
Dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2001 menyatakan bahwa keadaan tertentu adalah tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi dana=dana penanggulangan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial, krisis ekonomi dan moneter. Dalam menghadapi covid-19 pemerintah melalui presiden telah menetapkan keputusan presiden nomor 11 tahun 2020 tentang kedaruratan kesehatan masyarakat dan penetapan keputusan presiden nomoor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional. dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemic corona virus disase 2019 (covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Penetapan KEPRES dan PERPU ini dapat dijadikan parameter untuk mengetahui Negara dalam keadaan bahaya atau dapat disebut keadaan tertentu. Korupsi sehingga korupsi yang dilakukan dalam kondisi pandemic covid-19 memiliki konsekuensi yuridis untuk pelaku tindak pidana korupsi dapat diterapkan penjatuhan pidana mati sebab melakukan tindak pidana korupsi saat Negara sedang dalam bahaya mewabahnya penyakit menular covid-19 dan Negara dalam keterpurukan ekonomi atau krisis ekonomi dan keuangan. Yang terjadi di masa pandemic covid-19, dan pidana mati yang dijatuhkan ini merupakan alasan pemberat apabila dilakukan pada saat Negara dalam keadaan tertentu.


Ketersediaan

SP.1636 LAT p1SP.1636 LAT pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1636 LAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1636
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this