Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengawasan Pada Wilayah Perbatasan Menurut Hukum Internasional
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengawasan Pada Wilayah Perbatasan Menurut Hukum Internasional

Autin C Suitela - Nama Orang;

Masalah perbatasan memiliki dimensi yang kompleks. Terdapat
sejumlah faktor krusial yang terkait di dalamnya seperti yuridiksi dan
kedaulatan negara, politik,sosial ekonomi, dan pertahanan keamanan. Dalam
kacamata para ahli geografi poitik, pengertian perbatasan dapat dibedakan
menjadi boundary dan frontier. Boundary digunakan karena fungsinya yang
mengikat atau membatasi (bound or limit) negara sebagai suatu unit special
politik yang berdaulat, sedangkkan frontier digunakan untuk menyebut
perbatasan karena posisinya yang terletak di depan (front) atau di belakang
(hinterland) dari suatu negara. Dari segi pengawasan pada wilayah perbatasan
diatur dalam UNCLOS 1982 dan telah diratifikasi menjadi Undang-Undang
No. 17 Tahun 1985 tentang pengesahan Unitet Nations Convention On The
Law Of The Sea tetapi dalam pelaksanaannya di Indonesia masih terdapat
banyak pelanggaran di Indonesia lebih khusus pelanggaran di wilayah
perbatasan di laut maupun darat
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian
bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam
penelitian ini bahan hukum primer bahan hukum sekunder. Data dan informasi
penunjang kemudian diidentifikasi selanjutnya di sistematisasi untuk dilakukan
penafsiran dan diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas
permasalahan.
Pengaturan perbatasan menurut hukum internasional diatur dalam
United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982 yang telah diratifikasi
melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang
Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea. Fungsi
Pemerintah dalam menangani permasalahan wilayah perbatasan Indonesia,
pemerintah melakukan upaya-upaya pengawasan yang dilakukan oleh
Lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan yang merupakan
salah satu bentuk fungsi yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh sebab itu maka
Indonesia membentuk Keimigrasian, Kementerian Kelautan, dan BAKAMLA
sebagai Lembaga-lembaga yang menjalankan salah satu fungsi pentingnya
adalah pengawasan pada wilayah perbatasan darat maupun laut.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.385 SUI p
SI.385 SUI p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.385 SUI p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.385
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Internasional
Pengawasan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab 1
  • Bab 2
  • Bab 3
  • Bab 4
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?