Image of Pertanggungjawaban Hukum Badan Pertanahan Nasional Terhadap Keberadaan Sertifikat Ganda

SKRIPSI HTN/HAN

Pertanggungjawaban Hukum Badan Pertanahan Nasional Terhadap Keberadaan Sertifikat Ganda



Sertifikat hak atas tanah sebagai produk dari pendaftaran tanah yang didalamnya
memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada orang atau badan hukum. Namun
terkadang sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional lebih dari satu yang
mengakibatkan terjadinya sertifikat ganda. Berdasarkan uraian tersebut, maka masalah yang
akan dikaji adalah (1) Bagaimana pertanggungjawaban hukum Badan Pertanahan Nasional jika
terdapat sertifikat ganda?. (2) Apa akibat hukum bagi pejabat Badan Pertanahan Nasional jika
terjadi sertifikat ganda? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
hukum normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban hukum badan pertanahan jika
terdapat sertifikat ganda dilakukan dalam bentuk pertanggungjawaban hukum dalam aspek
hukum Perdata maupun hukum administrasi. Pertanggungjawaban hukum dalam aspek hukum
perdata didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur bahwa setiap
perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang
yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Ketika badan
pertanahan mengeluarkan sertifikat yang mengakibatkan munculnya sertifikat ganda yang
mengakibatkan kerugian kepada pihak dalam sertifikat dimaksud wajib untuk mengganti
kerugian dimaksud. Sedangkan pertanggungjawaban hukum badan pertanahan dari aspek hukum
administrasi negara didasarkan pada pemberian kewenangan kepada badan pertanahan untuk
mengeluarkan sertifikat hak atas tanah. Setiap badan atau pejabat dalam melaksanakan
kewenangan harus mempertanggungjawab pelaksanaannya.
Pelaksanaan pertanggungjawaban hukum dari aspek hukum administrasi negara melalui
Tindakan pembatalan sertifikat dimaksud. Serta akibat hukum bagi pejabat badan pertanahan
nasional jika terjadi sertifikat ganda adalah sanksi bagi pejabat badan pertanahan yang
mengeluarkan sertifikat yang mengakibatkan adanya sertifikat ganda. Namun ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai badan pertanahan belum
mengatur mengenai sanksi bagi pejabat pertanahan yang mengeluarkan sertifikat mengakibat
terjadinya sertikat ganda.


Ketersediaan

SH.503 TAN p1SH.503 TAN pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.503 TAN p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.503
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this