Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Hukum Pidana Terhadapap Perbuatan Penganiayaan Atas Dasar Pembelaan Terpaksa (Noodwear)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tinjauan Hukum Pidana Terhadapap Perbuatan Penganiayaan Atas Dasar Pembelaan Terpaksa (Noodwear)

Willian A Dumgair - Nama Orang;

Salah satu alasan penghapus pidana dalam hukum pidana Indonesia ialah pembelaan
terpaksa (noodwear) yang terdapat dalam pasal 49 KUHP yang disebut alasan penghapus pidana
umum. Untuk dapat menerapkan ketentuan pasal 49 KUHP maka harus dipenuhi unsur-unsur
sebagai berikut yaitu ada serangan yang bersifat seketika dan mengancam secara langsung,
Serangan tersebut bersifat melawan hukum, Sarangan itu terhadap diri sendiri atau orang lain,
kehormatan kesusilaan dan harta benda kepunyaan sendiri atau orang lain maka pembelaan itu
perlu dilakukan. Namun dalam prakteknya ketentuan pasal 49 tersebut tidak diterapkan secara
baik seperti dalam perkara penganiayaan melalui pembelaan terpaksa oleh Pratu ML pada Desa
Waai Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, dengan demikian penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis pandangan hukum pidana terhadap perbuatan penganiayaan yang dilakukan
melalui pembelaan terpaksa dan menganalisis penerapan ajaran hukum pidana dalam kasus
penganiayaan oleh pratu ML.
Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif yaitu jenis penelitian yang
secara spesifik melihat penerapan hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pandangan hukum pidana terhadap perbuatan
penganiayaan melalui pembelaan terpaksa yaitu dapat dilihat dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab
Undang Undang Hukum Pidana Indonesia. Perbuatan yang disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1)
KUHP tersebut, sebenarnya merupakan sejumlah tindak pidana, seperti tindak pidana
penganiayaan (Pasal 351 KUHP) contohnya, berupa pemukulan seorang pria yang sedang
memperkosa seorang perempuan, bahkan dapat berupa pembunuhan (Pasal 338 KUHP) akan
tetapi atas dasar pembelaan terpaksa. Penerapan ajarana hukum pidana tentang pembelaan
terpaksa dalam kasus penganiayaan oleh Pratu ML tidak diterapkan oleh karena Hakim
berpendapat bahwa tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf dalam perkara pratu ML. Namun
perkara Pratu ML telah memenuhi syarat pembelaan terpaksa yakni dilakukan terhadap suatu
serangan atau ancaman serangan yang ditujukan pada tiga kepentingan hukum, dilakukan untuk
mengatasi adanya ancaman serangan atau serangan seketika yang bersifat melawan hukum,
dilakukan karena sangat terpakasa, dan seimbang dengan serangan yang mengancam


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1632 DUM t
SP.1632 DUM t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1632 DUM t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1632
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Penganiayaan
Pertanggungjawaban Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab 1
  • Bab 2
  • Bab 3
  • Bab 4
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?