Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perjanjian Kerjasama Internasional
Perkembangan masyarakat internasional yang berdampak pada regionalisasi politik
dan ekonomi juga terdapat tuntutan otonomi lokal mempengaruhi pola hubungan internasional,
sejalan dengan hal tersebut muncul aktor-aktor baru dimana pemerintah daerah turut berperan
dalam mengadakan perjanjian kerjasama internasional. Sehingga yang menjadi tujuan dalam
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan pemerintah daerah
sebagai subjek hukum dalam perjanjian kerjasama internasional serta bentuk kewenangan
pemerintah daerah dalam mengadakan perjanjian kerjasama internasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan
masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum
yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan
bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemerintah daerah dalam mengadakan
perjanjian kerjasama internasional kedudukannya tidak dapat dipandang selayaknya subjek
hukum internasional, dalam mengadakan perjanjian kerjasama internasional kedudukan
pemerintah daerah tetap merupakan representasi negara. Bentuk wewenang pemerintah daerah
dalam mengadakan perjanjian internasional merupakan kombinasi dari delegasi dan mandat
karena merupakan pelimpahan wewenang yang sudah ada sebelumnya dari pusat ke daerah
dan bertindak atas nama negara dalam hal ini pemberi wewenang.
Ketersediaan
SI.379 WAT k1 | SI.379 WAT k | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.379 WAT k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.379
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain