Image of Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perjanjian Kerjasama Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perjanjian Kerjasama Internasional



Perkembangan masyarakat internasional yang berdampak pada regionalisasi politik
dan ekonomi juga terdapat tuntutan otonomi lokal mempengaruhi pola hubungan internasional,
sejalan dengan hal tersebut muncul aktor-aktor baru dimana pemerintah daerah turut berperan
dalam mengadakan perjanjian kerjasama internasional. Sehingga yang menjadi tujuan dalam
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan pemerintah daerah
sebagai subjek hukum dalam perjanjian kerjasama internasional serta bentuk kewenangan
pemerintah daerah dalam mengadakan perjanjian kerjasama internasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan
masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum
yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan
bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemerintah daerah dalam mengadakan
perjanjian kerjasama internasional kedudukannya tidak dapat dipandang selayaknya subjek
hukum internasional, dalam mengadakan perjanjian kerjasama internasional kedudukan
pemerintah daerah tetap merupakan representasi negara. Bentuk wewenang pemerintah daerah
dalam mengadakan perjanjian internasional merupakan kombinasi dari delegasi dan mandat
karena merupakan pelimpahan wewenang yang sudah ada sebelumnya dari pusat ke daerah
dan bertindak atas nama negara dalam hal ini pemberi wewenang.


Ketersediaan

SI.379 WAT k1SI.379 WAT kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.379 WAT k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.379
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this