Image of Upaya Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Anak Dengan Tujuan Prostitusi (Studi Kasus Kota Dobo)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Upaya Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Anak Dengan Tujuan Prostitusi (Studi Kasus Kota Dobo)



Tindak pidana perdagangan orang dengan konteks prostitusi ini sangat besar dampaknya
terhadap korban karena hak asasi yang mereka miliki telah dirampas secara tidak bertanggung
jawab oleh oknum-oknum pelaku. Didasari berbagai hal yang telah terjadi maka peran dari
seluruh pihak mulai dari pemerintah, masyarakat hingga aparat penegak hukum khususnya
kepolisian diharapkan dapat mencegah atau setidaknya mengurangi terjadinya kejahatan
perdagangan orang. Peran Kepolisian dalam hal ini sangat dibutuhkan didalam menanggulangi
tindak pidana Trafficking ini secara tepat, sehingga tidak semakin meresahkan masyarakat.
Perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual komersial perempuan juga dikenal sebagai
perdagangan perempuan. Banyak perempuan di bawah umur yang terjebak dalam perdagangan.
Hal ini dikarenakan kondisi mental wanita yang belum matang relatif masih labil dan ada
keinginan untuk mencoba hal baru. Situasi ini akan menjadi sasaran empuk bagi pelaku untuk
dipekerjakan sebagai korban perdagangan perempuan.
Upaya Penegakan hukum, pemberantasan dan pencegahan perdagangan orang perlu
dilakukan bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan di tingkat lokal, nasional dan
internasional. Misalnya, di tingkat lokal, polisi bekerja sama dengan pemerintah kota dan Komisi
Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak. Penyidik ​harus menegakkan hukum dan peraturan
di Indonesia dengan benar untuk menangkap para pedagang dan membawa mereka ke pengadilan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.Korban kejahatan perdagangan orang adalah pihak yang
sangat dirugikan, dan sering terabaikan dalam sistem penegakan hukum. Korban dalam hal ini
adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan atau
sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini dikarenakan tindak pidana
perdagangan orang dilakukan secara terorganisir yang menyebabkan korban sulit untuk
melepaskan diri. Perdagangan perempuan yang terjadi di berbagai tempat dapat berupa
perbudakan, seringkali berhubungan dengan prostitusi, perdagangan organ dan jaringan tubuh,
tenaga kerja, perdagangan dan produksi narkotika, adopsi illegal dan lain-lain. Hal tesebut sangat
merugikan perempuan sebagai korban praktik trafficking.


Ketersediaan

SP.1631 NGA u1SP.1631 NGA uPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1631 NGA u
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1631
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this