Image of Pengaturan Tentang Pengungsi Dan Tanggung Jawab UNHCR Bagi HAM Para Pengungsi

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengaturan Tentang Pengungsi Dan Tanggung Jawab UNHCR Bagi HAM Para Pengungsi



Perubahan dan perkembangan zaman sampai sekarang ini belum memberikan
suatu acuan untuk berkembangnya hukum internasional secara menyeluruh tersuk dalam
menangani pengungsi. Biasanya, bencana baik alam maupun non alam menjadi faktor
utama seseorang atau sekelompok orang berpindah dan mengungsi di wilayah yang lebih
baik atau dengan kata lain wilayah yang aman dan terhindar dari bencana tersebut. Pada
tahun 2021, ratusan pengungsi melarikan diri ke Thailand dalam konflik di Myanmar
antara Persatuan Nasional Karen (KNU) dan Tentara Myanmar. Ratusan penduduk dan
anak-anak telah melarikan diri ke Thailand sebagai akibat dari perang antara tantara
Myanmar dan militan etnis minoritas. Bentrokan antara Karen National Union (KNU) dan
Tentara Myanmar telah memaksa sekitar 700 orang pergi ke Mae Sot, Thailand.
Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan
kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Prosedur dan pengumpulan bahan hukum melalui dan Pengolahan
dan Analisa bahan hukum selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa aturan baku internasional yang telah disepakati
bangsa-bangsa di dunia terkait dengan pengaturan hukum pengungsi termuat dalam
Konvensi Tahun 1951dan Protokol Tahun 1967 Tentang Status Pengungsi. Instrument
lainnya yaitu Declaration of Human Rights karena masalah pengungsi sangat berkaitan
erat dengan persoalan Hak Asasi Manusia. Selain itu terdapat pula Statuta UNHCR yang
berisi peranan, tugas dan kewenangan UNHCR sebagai lembaga internasional yang
mengurusi pengungsi. UNHCR berkedudukan sebagai lembaga internasional yang
dibentuk, bernaung dan merupakan perpanjangan tangan PBB untuk secara khusus
menangani persolan terkait dengan pengungsi. Pada tanggal 14 desember 1950 dalam
Statuta UNHCR ditetapkan fungsi UNHCR yakni memberikan perlindungan
internasional, dibawah naungan PBB kepada para pengungsi. Secara khusus peranan
UNHCR ada 4 yaitu sebagai inisiator, fasiliator, mediator & konsiliator, dan sebagai
determination. Dalam mengurus pengungsi Myanmar di Thailand, UNHCR menggunakan
3 metode untuk menangani masalah pengungsi tersebut yaitu Repatriation, Local
Integrasion, dan Resselement.


Ketersediaan

SI.378 MEL p1SI.378 MEL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.378 MEL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.378
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this