Image of Konflik Cina Dan Taiwan Dalam Tinjau Hukum Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Konflik Cina Dan Taiwan Dalam Tinjau Hukum Internasional



Hukum internasional perlu diketahui pada dasarnya adalah kumpulan ketentuan hukum
yang berlaku dipertahankan oleh masyarakat internasional. Pengertian hukum internasional yang
saat ini adalah hukum yang merunjuk pada hubungan antara satu negara dengan negara lain, antara
suatu negara dengan organisasi internasional, yang menimbulkan hak dan kewajiban masingmasing negara dan lembaga internasional. Angkatan Udara Taiwan melaporkan sedikitnya 19 jet
tempur China, termasuk pesawat pengebom nuklir, memasuki wilayah zona pertahanan udara Air
Defense Identification Zone (ADIZ) mereka pada Minggu 9 Mei 2021. Kementerian Pertahanan
Taiwan menuturkan 19 pesawat militer China itu terdiri di antaranya dari 10 jet tempur J-16 dan
empat Su-30, empat jet pengebom H-6 yang dapat membawa hulu ledak nuklir, dan sebuah
pesawat anti-kapal selam. Taipei menuturkan segera mengerahkan sejumlah pesawat tempur guna
mencegat manuver belasan pesawat militer China tersebut. Militer Taiwan juga mengaktifkan
sistem rudal mereka guna memantau pergerakan belasan jet tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui Hubungan Cina Dan
Taiwan Dalam Tinjauan Hukum Internasiona dan mengkaji dan mengetahui Penerobosan Pesawat
Tempur Cina Ke Taiwan Melanggar Kedaulatan Taiwan Ditinjau Hukum Internasional.. Metode
yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan
undang-undang, pendekatan konseptual dan juga pendekatan kasus.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa terkait kedaulatan wilayah Negara merupakan
suatu yang paling penting terhadap kasus hubungan Cina dan Taiwan menurut hukum
internasional, Kedaulatan wilayah Negara merupakan suatu jaminan dalam menegakan artinya
bahwa negara mempunyai hak kekuasaan penuh untuk melaksanakan hak teritorialnya dalam batas
wilayah teritorinya. Hal tersebut telah secara tegas diatur dan ditetapkan di dalam ketentuanketentuan hukum internasional sebagaimana hukum internasional mengatur negara untuk
berkewenangan bertanggung jawab dan mengatasi pelanggaran kedaulatan di wilayah negara
tersebut. Sebagaimana kasus Konflik penerobosan pesawat tempur Cina ke Taiwan jelas
melanggar kedaulatan wilayah Negara lebih khususnya wilayah Taiwan, serta menjadi dampak
hubungan bagi kedua Negara Pelanggaran wilayah udara oleh Negara Cina merupakan ancaman
terhadap kedaulatan Negara Taiwan sehingga menjadi ranah fungsi pertahanan Negara bagi salah
satu Negara serta juga bertentangan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ketersediaan

SI.377 NUN k1SI.377 NUN kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.377 NUN k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.377
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this