Image of Perlindungan Hukum Pekerja Terhadap Perjanjian Kerja

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Pekerja Terhadap Perjanjian Kerja



Hukum ketenagakerjaan menjamin setiap pekerja berhak atas penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan salah satunya diwujudkan dalam bentuk upah dan
pengusaha dilarang membayar upah dibawah ketentuan upah minimum. Hal ini
mempertegas diberikannya perlindungan hukum pekerja guna menjamin
terpenuhinya hak dasar pekerja. Namun, dalam praktiknya masih terdapat
pengusaha yang memberikan upah pekerja dibawah upah minimum. Sehingga
pekerja kesulitan memenuhi kebutuhannya dan hak pekerja atas penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan tidaklah tercapai.
Berdasarkan uraian diatas, adapun permasalahan yang dibahas adalah
bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja dan
bagaimana perlindungan hukum pekerja terhadap perjanjian kerja. Tujuan
penelitian untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perjanjian kerja antara
pengusaha dengan pekerja dan untuk mengetahui serta menganalisis perlindungan
hukum pekerja terhadap perjanjian kerja. Adapun jenis penelitian yang digunakan
yaitu yuridis normatif, dengan tipe penelitian yang bersifat deskriptis analitis,
melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja secara
lisan antara pengusaha CV Gemilang Sukses dengan pekerja, pada unsur upah tidak
sesuai dengan isi perjanjian kerja secara lisan yang disepakati bersama. Sebab,
dalam perjanjian kerja tersebut, pengusaha CV Gemilang Sukses menjanjikan akan
membayar upah pekerja sesuai upah minimum Kota Ambon. Namun, dalam
pelaksanaannya ternyata pengusaha CV Gemilang Sukses membayar upah pekerja
dibawah upah minimum Kota Ambon. Kemudian, perlindungan hukum yang bisa
didapatkan pekerja terhadap perjanjian kerja berupa perlindungan hukum pekerja
atas upah, waktu kerja, waktu istirahat dan cuti waktu kerja lembur, pekerja
penyadang cacat, pekerja perempuan, hamil, melahirkan, pekerja anak, keselamatan
dan kesehatan kerja, pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial tenaga kerja dan
moral, kesusilaan serta perlakuan sesuai harkat dan martabat manusia. Perlindungan
tersebut dapat diberikan melalui perlindungan hukum preventif berupa pembuatan
perjanjian kerja dan pengajuan keberatan sebelum penandatangan perjanjian kerja
dan melalui perlindungan hukum represif yaitu mengunakan upaya penyelesaian
sengketa perburuhan. Adanya perlindungan hukum pekerja dimaksudkan supaya
menjamin terpenuhinya hak dasar pekerja, kesamaan dan perlakuan tanpa adanya
diskriminasi demi terwujudnya kesejahteraan bagi para pekerja maupun
keluarganya, dengan memperhatikan kemajuan dunia usaha serta kepentingan
pengusaha.


Ketersediaan

SE.867 SIA p1SE.867 SIA pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.867 SIA p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.867
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this