Image of Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) Oleh Perusahaan Migas PT. Karlez Petroleum Kepada Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur

SKRIPSI PERDATA

Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) Oleh Perusahaan Migas PT. Karlez Petroleum Kepada Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur



Corporate Social Reponsibility (selanjutnya disebut CSR) adalah komitmen
perusahaan terhadap kepentingan stakeholder dalam arti luas lebih dari sekedar
kepentingan perusahaan. Meskipun secara moral penting bagi korporasi untuk
mengejar keuntungan, bukan berarti korporasi boleh mengorbankan kepentingan pihak
lain. Oleh karena itu, setiap perusahaan bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan
usahanya yang berdampak positif baik langsung maupun tidak langsung terhadap
pemangku kepentingan dan lingkungan tempat perusahaan menjalankan usahanya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan CSR oleh Perusahaan
Migas PT. Karlez Petroleum kepada masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur, dan
kendala yang dihadapi oleh Perusahaan Migas PT. Karlez Petroleum dalam penerapan
CSR. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.
Hasil dari penelitian ini yaitu, penerapan CSR yang dilakukan PT. Karlez
Petroleum tentang pengembangan komunitas kolaboratif program CSR Karlez
Petroleum pada tahun 2017-2021, sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal
74 ayat (1) Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, jo Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa: perseroan yang menjalankan suatu
kegiatan usahanya di bidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Namun pada tahun 2020 PT.
Karlez Petroleum tidak menjalankan salah satu program CSR tentang kerja sama
Karlez Petroleum dan masyarakat Desa dalam pembangunan sarana air bersih di kota
Bula pada tahun 2014-2021. Oleh karena itu, PT. Karlez Petroleum sudah melanggar
ketentuan dari Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, jo Pasal
7 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perseroan Terbatas, Pasal 13 ayat 3 (p) Undang Undang tentang Minyak
dan Gas Bumi, dan Pasal 15 (b) Undang Undang tentang Penanaman Modal. Hasil
selanjutnya pada penelitian ini yaitu kendala yang dihadapi oleh PT. Karlez Petroleum
dalam menjalankan program CSR yaitu, kurangnya alokasi anggaran untuk kegiatan
CSR yang dijalankan oleh PT. Karlez Petroleum.


Ketersediaan

SE.864 KEL p1SE.864 KEL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.864 KEL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.864
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this