Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerepan Prinsip Kehati–Hatian Pada Data Nasabah Pinjaman Secara Online
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Penerepan Prinsip Kehati–Hatian Pada Data Nasabah Pinjaman Secara Online

Meyske A Metanila - Nama Orang;

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pinjaman secara online termasuk sesuatu
inovasi teknologi dalam sektor keuangan. Fintech atau financial technology merupakan
konsep yang biasa digunakan dalam menjalankan bisnis pinjaman online. Dalam proses
pemberi pinjaman tanpa perantara seperti bank dan lembaga kredit terdapat situs web khusus
dalam bentuk platform implementasi yaitu pengguna dapat menjadi pemberi. Dalam
pinjaman online ada yang dijamin ada juga yang tanpa agunan hal ini dapat menimbulkan
penyalahgunaan data pribadi bagi pengguna jasa financial technology.Sejauh ini pengaturan
terhadap perlindungan data pribadi kepada pemilik data pribadi belum memiliki
perlindungan dan pertanggung jawaban yang pasti oleh karena itu perlu menerapkan prinsip
kehati – hatian yang diwujudkan dengan pengaturan jelas dan pasti terhadap data pribadi di
era ekonomi digital saat ini.
Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan serta bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Financial technology merupakan sebuah
inovasi atau gabungan antara sistem perjanjian kredit perbankan konvensional dengan
sentuhan teknologi modern. Dalam sistem pengaturan perjanjian kredit secara financial
technology meliputi : Undang-undang Pokok Perbankan No 10 Tahaun 1998, Peraturan Bank
Indonesia (PBI) No 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Fintech, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi Layanan Keuangan Digital, kemudian Pengaturan mengenai prinsip
kehati-hatian dalam perjanjian kredit secara fintech memiliki kesamaan hak dan kewajiban
antara perjanjian kredit secara konvensional dengan fintech


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.862 MET p
SE.862 MET p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.862 MET p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.862
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab 1
  • Bab 2
  • Bab 3
  • Bab 4
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?