Image of Perspektif Hukum Internasional Terhadap Suku Bangsa Kurdi Yang Stateless

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perspektif Hukum Internasional Terhadap Suku Bangsa Kurdi Yang Stateless



Penelitian ini di latarbelakangi Kewarganegaraan adalah bentuk identitas
yang memungkinkan individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan
kewajiban sosial dalam komunitas politik (negara). Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (DUHAM) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas suatu
kewarganegaraan. Dengan demikian, Deklarasi ini mengakui pentingnya
kewarganegaraan secara hukum dan praktis untuk pemenuhan hak-hak asasi
manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar atau hak pokok
manusia yang dibawa sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan Yang Maha Esa bukan
pemberian manusia atau penguasa. Hak ini bersifat mendasar bagi kehidupan
manusia. Pelaksanaan pemberian HAM tersebut harus diberikan tanpa adanya
diskriminasi baik berdasarkan agama, ras, warna kulit, pendapat politik,
kebangsaan dan pembeda lainnya. Berdasarkan ketentuan di atas, seharusnya
setiap orang memiliki kewarganegaraan tanpa terkecuali. Namun nyatanya masih
banyak suku bangsa yang tidak memiliki kewarganegaraan, diantaranya Etnis
Kurdi di Suriah. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui pengaturan
Hukum Internasional terhadap seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan
dan untuk mengetahui implementasi Hukum Internasional terhadap etnis Kurdi.
Penelitan ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum
normatif yakni penelitian yang menggunakan sumber data-data sekunder dengan
sumber data yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah library research (studi kepustakaan)
yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan mengumpulkan berbagai macam
literatur kepustakaan baik melalui media cetak ataupun media online dengan alat
pengumpulan data berupa studi dokumen.
Hukum Internasional telah memberi aturan terhadap seseorang yang tidak
memiliki kewarganegaraan diantaranya yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia, Konvensi Genewa 1954 Tentang Status Orang-orang Tanpa
Kewarganegaraan dan konvensi Genewa 1961 Tentang Pengurangan Keadaan
Tanpa Kewarganegaraan, Deklarasi tentang Hak-hak Orang-Orang yang berasal
dari Minoritas Nasional atau Etnis, Agama dan Linguistik dan Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Hukum
Internasional telah memberikan pengaturan yang jelas dalam menyelesaikan
permasalahan keadaan tanpa kewarganegaraan. Namun etnis Kurdi di Suriah
masih belum menikmati hak berkewarganegaraan. Peran serta pemerintah negara
sangat diperlukan dalam menanggulangi hal tersebut.


Ketersediaan

SI.374 TIT p1SI.374 TIT pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.374 TIT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.374
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this