Image of Tinjauan Yuridis Tentang Prosedur Penerbitan Sertifikat Atas Tanah Di Desa Waemualang Kabupaten Buru Selatan Berdasarkan Program Pemerintah

SKRIPSI PERDATA

Tinjauan Yuridis Tentang Prosedur Penerbitan Sertifikat Atas Tanah Di Desa Waemualang Kabupaten Buru Selatan Berdasarkan Program Pemerintah



Berdasarkan kenyataan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari dilingkungan tempat
tinggal penulis yaitu pada desa waemulang kecamatan Leksula, Kabupaten Buru selatan, dimana
masyarakat Masalah yang terjadi di dalam masyarakat desa waemulang di kabupaten buru
selatan terkait dengan pembatalan sertifikat hak atas tanah yang terjadi dalam masyarakat
sekarang ini, berawal dari adanya program pemerintah mengenai Oprasi Proyek Nasional
Agraria (PRONA) untuk pembuatan sertifikat hak atas tanah. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan pendaftaran tanah, Dalam pasal 1
ayat 4 menyatakan bahwa Hak atas tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antar
pemegang hak dengan tanah termasuk ruang diatas tanah dan/atau ruang dibawah tanah, untuk
mrnguasai, memiliki, menggunakan dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang diatas
dan /atau ruang dibawah tanah bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pemegang hak atas tanah.
Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif oleh karenanya dalam
penelitian ini di. bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan
sebagai ilmu sekunder. Sifat penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan ini adalah
yang bersifat deskrifif analitis. sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum sekunder dan
bahan hukum primer. Cara pengumpulan dan analisis bahan hukum menggunakan Teknik
pengupulan Pustaka dan selanjutnya dianalisis melalui metode analis kualitatif.
Prosedur pernerbitan seritifikat atas tanah Dalam memperoleh hak atas tanah dilakukan
proses pendaftaran tanah, sehingga adanya jaminan kepastian hukum bagi semua pemegang hak,
adapun Prosedur perolehan hak atas tanah yaitu Prosedur Pendaftaran tanah secara sporadik
dilakukan atas permintaan pihak yang berkepentingan, dan prosedur pendaftaran tanah secara
sistimatik dilaksanakan pada rencana kerja yang dilaksnakan pada wilayah -wilayah yang telah
ditentukan. Suatu konflik dapat menimbulkan sengketa sehingga penyelesaian sengketa dapat
dilakukan dengan beberapa cara: Penyelesaian sengketa melalui pengadilan formal, melalui
Upaya administrasi dan melalui upaya gugatan


Ketersediaan

SE.861 SOL t1SE.861 SOL tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.861 SOL t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.861
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this