Image of Tanggungjawab Grab Express Terhadap Konsumen Dalam Jasa Pengantaran Barang

SKRIPSI PERDATA

Tanggungjawab Grab Express Terhadap Konsumen Dalam Jasa Pengantaran Barang



Grab Express adalah salah satu layanan pengantaran barang yang
diberikan oleh perusahaan Grab bagi masyarakat di Indonesia, grab express
menawarkan jasa kepada konsumen berupa layanan jasa dengan driver/kurir
sebagai mitra usaha dari perusahaan grab Indonesia. Namun layanan jasa yang
diberikan oleh perusahaan grab express masih saja terdapat berbagai
penyimpangan yang dilakukan oleh pihak driver/kurir pada konsumen yang
menggunakan jasa layanan grab express, konsumen yang membeli barang secara
online dan dikirimkan dengan menggunakan jasa grab express barang tersebut
rusak bahkan hilang, sehingga konsumen tidak merima sesuai dengan yang
dibelinya. Pihak grab express dan driver/kurir tidak ada tanggungjawab kepada
konsumen yang merasa dirugikan padahal sudah jelas dicantumkan dalam
undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 1 Ayat (1) “Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberi perlindungan kepada konsumen”
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan
pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum penelitian
meliputi sumber data primer, sekunder, tersier. Teknik pengumpulan data berupa
studi kepustakaan. Teknik Analisis data bahan hukum yang dikumpulkan dan
disusun dengan sistematis kemudian dikaji dan dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian, maka perusahaan yang menyediakan jasa Grab
Express dapat dimintai pertanggungjawaban, untuk kerusakan barang yang
dikirim kepada konsumen melalui pihak driver/kurir. Tanggung jawab dapat
diwujudkan dalam bentuk ganti rugi dan penggantian sebagai akibat dari
terjadinya kerusakan atau kerugian barang yang dialami konsumen. Hubungan
hukum antara pihak Grab Express dan konsumen, terjadi saat konsumen
menyetujui aplikasi layanan Grab Express. Pihak Grab Express memiliki
hubungan hukum dengan pihak driver/kurir sebagai petugas yang akan
mengantarakan barang ke konsumen. Jika terjadi kerusakan, maka tanggung
jawab terhadap konsumen dapat diminta kepada pihak Grab Express dan ditindak
lanjuti kepada pihak driver/kurir.pihak Grab Express dan pihak driver/kurir dalam
menjalankan kegiatan usahannya wajib melaksanakan pekerjaannya dengan
tanggung jawab dan tidak merugikan konsumen. Pihak konsumen wajib menerima
pelayanan sebagai bentuk hak karena telah memenuhi kewajiban dengan
membayar biaya penggunaan layanan Grab Express.


Ketersediaan

SE.860 YUL t1SE.860 YUL tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.860 YUL t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.860
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this