Image of Perbuatan Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Ditinjau dari Pasal 315 KUHP

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Perbuatan Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Ditinjau dari Pasal 315 KUHP



Body shaming bisa dilakukan oleh siapa saja baik anak kecil, remaja, bahkan orang tua
pun jika melakukan. Korban body shaming juga beragam mulai dari kalangan masyarakat biasa
sampai pejabat Negara atau selebriti. Oleh karena itu, perlu upaya untuk menjamin hak-hak
korban atau melindungi korban dengan peraturan mengenai penghinaan citra tubuh (body
shaming). Adapun: Tujuan penelitian yaitu Menganalisis dan membahas perbuatan penghinaan
citra tubuh (body shaming) dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana menurut pasal 315
KUHP, Menganalisis dan membahas pertanggungjawaban pidana pelaku atas pelaksanaan
perbuatan penghinaan citratubuh.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan jenis penelitian pendekatan perundangundangan (Statute Approach) yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan
regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan kasus atau
(Case Approach) pendekatan kasus dilakukan dengan menelaah kasus-kasus terkait dengan isu
yang sedang dihadapi, dan telah menjadi putusan yang menjadi kekuatan hukum yang tetap.
Pendekatan konsep atau (Concep Approach) dapat mempelajari pandangan-pandangan dan
doktrin-doktrin didalam ilmu hukum, peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan
pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum relevan dengan isu
yang dihadapi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan penghinaan citra tubuh dapat
dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penghinaan
citra tubuh (body shaming) dimedia sosial diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. Jika
penghinaan ringan berupa hinaan, ejekan, terhadap bentuk wajah, warna kulit, postur seseorang
menggunakan pasal 315 KUHP dan media sosial pasal 27 ayat (3) Undang- Undang ITE.
Mengenai perbuatan penghinaan citra tubuh (body shaming) terdapat pada pasal 315, pasal ini
tidak menjelaskan secara rinci mengenai penghinaan dalam bentuk apa saja yang dikatan
penghinaan ringan yakni, KUHP yang berlaku saat ini mengatur tentang penghinaan dalam arti
luas sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Tindak
pidana body shaming merupakan delik aduan, apabila salah satu pihak merasa dirugikan dan
melakukan pengaduan. Ketika seseorang melakukan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan
akibat hukum tetapi perbuatanya tidak terselesaikan, oleh karena itu tujuan sebagai dasar alasan
untuk memperluas perbuatan pidana sehingga seseorang dapat memberikan pelakunya
pertanggungjawaban.


Ketersediaan

SP.1627 MAT p1SP.1627 MAT pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1627 MAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1627
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this