Image of Pertanggungjawaban Hukum Anggota Polri Akibat Kelalaiannya Mengakibatkan Matinya Orang (Studi Kasus Pada Satbrimob Tual)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawaban Hukum Anggota Polri Akibat Kelalaiannya Mengakibatkan Matinya Orang (Studi Kasus Pada Satbrimob Tual)



Penelitian ini membahas tentang kasus salah satu anggota Brimob Polda Maluku yang atas
kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kejadian bermula ketika orang tua dari
korban yaitu Michael Robert Manuhutu yaitu Simon Yakobus Manuhutu mendapat berita dari
anak-anak bahwa anaknya yaitu Michael Robert Manuhutu terkena tembakan senjata api dari
pelaku yaitu Bripka Markus Manuhutu yang merupakan anggota Satbrimob Tual. Tindakan
penyelahgunaan senjata api oleh pelaku dikarenakan pelaku dipengaruhi oleh minuman keras
tradisional yaitu sopi. Dan menurut pengakuan saksi Simon bahwa pelaku memang dalam
kesehariannya selalu mengkonsumsi minuman beralkohol tradisional yaitu sopi. Kemudian pada
keesokan harinya korban meninggal dunia. Akibat perbuatan tersebut orang tua korban kemudian
melaporkan Propam Satbrimob Tual untuk diproses secara hukum. Rumusan masalah yang
diangkat adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum anggota Polri akibat kelalainnya
mengakibatkan matinya orang.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan deskriptif analitis dengan
menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pengumpulan bahan hukum data
primer dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan.
Hasil penelitian bentuk pertanggungjawaban hukum anggota Polri akibat kelalainnya
mengakibatkan matinya orang terdiri atas dua yaitu pertanggungjawaban pidana dan Sidang
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Pelaku/terdakwa yang melakukan penembakan
terhadap korban terjadi atas kealpaannya/culpa hal ini di dasari atas pertimbangan hakim pada
pemeriksaan di pengadilan yang kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6
(enam) bulan. Setelah menjalani masa pidana tersebut pelaku kemudian dimintai
pertanggungjawaban secara profesinya sebagai anggota Polri yaitu melalui Sidang Komisi Kode
Etik Profesi Polri yang memeriksa dan mengadili terduga pelanggar dengan putusan
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Adapun saran yang diberikan yaitu pada saat melakukan
perekrutan anggota Polri baru harus memperhatikan berbagai aspek terutama aspek psikologis
serta setiap Komandan Satuan Brimob untuk memperketat pengawasan serta terus mengingatkan
setiap anggota/bawahannya terutama dalam menguasai dan menggunakan senjata api baik laras
panjang maupun laras pendek serta konsekuensi yang akan diterima apabila ia melakukan
pelanngaran


Ketersediaan

SP.1625 WAT p1SP.1625 WAT pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1625 WAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1625
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this