Image of Legalitas Invasi Militer Terhadap Kedaulatan Teritorial Negara Dan Pertanggungjawabannya

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Legalitas Invasi Militer Terhadap Kedaulatan Teritorial Negara Dan Pertanggungjawabannya



Invasi militer adalah tindakan pengerahan angkatan bersenjata suatu negara
memasuki wilayah kedaulatan negara lain dengan tujuan menguasai, mengganti
pemerintah yang ada, mengambil sebagian wilayah bahkan membantu wilayah
memisahkan diri dari negara induknya. Kenyataannya, invasi militer kerap kali
dilakukan seperti pada invasi militer Rusia ke Ukraina tahun 2022. Invasi militer
tentunya memberikan pengaruh yang cukup besar bagi negara yang diinvasi dan
jika invasi itu berujung kepada perang, maka bertambah pula dampak yang
ditimbulkan bagi negara yang bersangkutan. Oleh karena itu, skripsi ini akan
membahas tentang legalitas invasi militer terhadap kedaulatan teritorial negara dan
pertanggungjawabannya menurut hukum internasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normati dengan pendekatan
perundang-undangan, kasus dan konseptual. Sumber bahan hukum berupa primer,
sekunder dan tersier dimana pengumpulan bahan hukum tersebut dilakukan dengan
menggunakan studi kepustakaan. Selanjutnya teknik analisa menggunakan analisa
preskriptif yang sifatnya memberi petunjuk pada ketentuan resmi yang berlaku dan
kemudian dilakukan pengolahan, penganalisian dan perkonstruksian hasil secara
menyeluruh sehingga akhirnya dapat menjawab permasalahan yang dikaji.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa legalitas invasi militer terhadap
kedaulatan teritorial suatu negara tidak dibenarkan dalam hukum internasional.
Pengaturan invasi militer diakui sebagai tindak agresi yang diatur dalam pasal 3
Resolusi Majelis Umum PBB 3314 dan dipertegas menjadi kejahatan agresi pada
pasal 8 bis ayat 1 dan 2 Statuta Roma. Invasi militer juga merupakan pencideraan
terhadap kedaulatan suatu negara berdasarkan Piagam PBB pasal 2 ayat 1 dan 4,
Kellog-Briand pact, Declaration on Rights and Duties of States. Jika invasi militer
berujung kepada perang, maka harus tunduk pada ketentuan jus war. Adapun
bentuk pertanggungjawaban negara atas tindakan invasi militer terhadap
kedaulatan teritorial suatu negara berupa satisfaction (pengajuan nota permintaan
maaf) kepada injury state diikuti dengan penarikan angkatan bersenjata dengan
jaminan bahwa tidak mengulangi tindakan tersebut serta melakukan ganti rugi
berupa pemberian sejumlah uang ataupun ganti rugi bukan sejumlah uang yang
dikenal nonpecuniary


Ketersediaan

SI.370 HET l1SI.370 HET lPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.370 HET l
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.370
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this