Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Problematika Buruh Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Praktik kerja outsourcing faktanya sangat merugikan para pekerja sebab dalam hal gaji,
pekerja hanya memperoleh gaji pokok dan uang makan yang besarannya sangat minim dan tidak
mencukupi kebutuhan sehari-hari pekerja bahkan tunjangan kesehatan dan kesejahteraan pun
tidak di dapat dan terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak sewaktu-waktu. Amar
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengabulkan sebagian permohonan pengujian formil
UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjadi perlawanan parah buruh di Indonesia
karena dianggap penyusunannya terburu-buru, tidak memperhatikan nasib para buruh
terkhususnya buruh outsourcing serta tidak ada keterlibatan masyarakat secara keseluruhan dan
hanya menguntungkan para perusahan. Walaupun putusan tersebut dinyatakan inkonstitusional
bersyarat yang dimana mengamanatkan dilakukannya perbaikan UU Cipta Kerja selama 2 tahun
dan dinyatakan tetap berlaku sampai kurun waktu tersebut namun masih saja menimbulkan
problematik di kalangan buruh outsourcing. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa yang
menjadi problematika normatif yang di alami oleh buruh outsourcing pasca putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020 ? dan Apakah putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah
mengakomodir persepsi produk hukum masyarakat Indonesia terhadap perlindungan hak buruh
outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ?
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan
menggunakan bahan hukum primer dan sekunder melalui pendekatan statute approach
(pendekatan Undang-Undang) , pendekatan conceptual approach (pendekatan konseptual) ,
pendekatan filosofis serta pendekatan sosiologis sebagai pendekatan pendukung.
Pasca putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 membawa banyak problematika normatif
untuk para pekerja/buruh khususnya buruh outsourcing yang termuat dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diantaranya : tetap melanggengkan sistem alih daya,
hilangnya pembatasan jenis-jenis pekerjaan yang dapat di alih dayakan, terancam PHK sepihak
dan juga belum mengakomodir persfektif produk hukum masyarakat Indonesia tentang
pemenuhan hak-hak buruh dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketersediaan
SH.499 KOL p1 | SH.499 KOL p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.499 KOL p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.499
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain