Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pidana Lalu Lintas
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pidana Lalu Lintas

Refliani D Kiriwenno - Nama Orang;

Lakalantas yang terjadi saudara DH (18), merupakan salah satu masyarakat Desa Laha, Kecamatan
Teluk Ambon, dinyatakan meninggal dunia setelah sepeda motor miliknya yang dikendarai ditabrak mobil
yang dikendarai oleh RT adalah tindak pidana yang tidak masuk tindak pidana ringan sebagaimana
disebutkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Namun kasus ini diselaikan dengan
damai, dan Penyidik menghentikan proses hukumnya.
Rumusan Masalahnya adalah Bagaimanakah Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam
Sistem Peradilan Pidana, dan Apakah Restorative Justice dapat diterapkan dalam Tindak Pidana
Lalu Lintas yang mengakibatkan Korban meninggal. Tujuan Penelitian pada penulisan ini,
mengkaji dan membahas tentang Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana.
Mengkaji dan Membahas tentang Restorative Justice dapat diterapkan dalam Tindak Pidana Lalu
Lintas yang mengakibatkan Korban meninggal. Sebagai salah satu persyaratan dalam penyelesaian
studi pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Konsep Restorative Justice Diterapkan Dalam Sistem Peradilan Pidana diterapkan, misalnya
Polri Memakai Polri mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli
2018 demi mewujudkan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat yang belum memiliki
landasan hukum dan dapat dijadikan pedoman pelaksanaannya serta dalam rangka mewujudkan
ketidakseragaman pemahaman dan penerapan keadlian restoratif di lingkungan Polri. Pada
perkembangannya Polri mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Restorastis
Justice dapat diterapkan dalam Tindak Pidana Lalu Lintas yang mengakibatkan Korban
meninggal, dengan memakai dasar Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 kemudian
diperbahuri dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Pasal 236 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai dasar penerapan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1624 KIR p
SP.1624 KIR p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1624 KIR p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1624
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tindak Pidana
Lalu Lintas
Keadilan Restoratif
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab 1
  • Bab 2
  • Bab 3
  • Bab 4
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?