Image of Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pidana Lalu Lintas

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pidana Lalu Lintas



Lakalantas yang terjadi saudara DH (18), merupakan salah satu masyarakat Desa Laha, Kecamatan
Teluk Ambon, dinyatakan meninggal dunia setelah sepeda motor miliknya yang dikendarai ditabrak mobil
yang dikendarai oleh RT adalah tindak pidana yang tidak masuk tindak pidana ringan sebagaimana
disebutkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Namun kasus ini diselaikan dengan
damai, dan Penyidik menghentikan proses hukumnya.
Rumusan Masalahnya adalah Bagaimanakah Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam
Sistem Peradilan Pidana, dan Apakah Restorative Justice dapat diterapkan dalam Tindak Pidana
Lalu Lintas yang mengakibatkan Korban meninggal. Tujuan Penelitian pada penulisan ini,
mengkaji dan membahas tentang Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana.
Mengkaji dan Membahas tentang Restorative Justice dapat diterapkan dalam Tindak Pidana Lalu
Lintas yang mengakibatkan Korban meninggal. Sebagai salah satu persyaratan dalam penyelesaian
studi pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Konsep Restorative Justice Diterapkan Dalam Sistem Peradilan Pidana diterapkan, misalnya
Polri Memakai Polri mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli
2018 demi mewujudkan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat yang belum memiliki
landasan hukum dan dapat dijadikan pedoman pelaksanaannya serta dalam rangka mewujudkan
ketidakseragaman pemahaman dan penerapan keadlian restoratif di lingkungan Polri. Pada
perkembangannya Polri mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Restorastis
Justice dapat diterapkan dalam Tindak Pidana Lalu Lintas yang mengakibatkan Korban
meninggal, dengan memakai dasar Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 kemudian
diperbahuri dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Pasal 236 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai dasar penerapan.


Ketersediaan

SP.1624 KIR p1SP.1624 KIR pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1624 KIR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1624
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this