Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Pembuatan Konten Pornografi Melalui Media Sosial
Kemajuan teknologi informasi bermula dari revolusi industri merupakan
pengimplementasian ide manusia secara terbuka sehihngga dapat berekspresi dan berkreatfitas,
hingga menemukan ruang perjumpaan lain atau biasa disebut dunia maya yang didasari atas
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi khususnya teknologi informasi dan komunikasi turut mengambil peran dalam
meningkatkan tindakan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap kehidupan dan
tatanan sosial masyarakat Indonesia. Modernisasi merupakan salah satu hal yang ikut
bertanggungjawab dalam menimbulkan kriminalisasi sebab sering kali membawa
ketidakstabilan dalam masyarakat, dan memberikan pengaruh terhadap perubahan nilai-nilai
yang terdapat dalam kehidupan masyarakat, bila tidak memiliki kemampuan dan keahlian
dalam penguasaan dan penggunaannya. Pornografi dijelaskan pada undang-undang Nomor 44
tahun 2008 tentang pornografi.
Keberadaan Undang-Undang tersebut merupakan suatu upaya hukum terhadap
penyelesaian kasus pembuatan konten pornografi melalui media sosial sehingga Bagaimana
penerapan restorative justice oleh Siber Crime Ditkrimsus Polda Maluku dalam penyelesaian
kasus penyiaran konten pornografi melalui media sosial dan Bagaimana dampak penerapan
restorative justice oleh Siber Crime Ditkrimsus Polda Maluku dalam penyelesaian kasus
Penyiaran konten pornografi melalui media sosial dan memiliki tujuan untuk Menganalisis dan
menjelaskan, penerapan restorative justice oleh Siber Crime Ditkrimsus Polda Maluku dalam
penyelesaian kasus penyiaran konten pornografi melalui media social serta menganalisis dan
menjelaskan dampak penerapan restorative justice oleh Siber Crime Ditkrimsus Polda Maluku
dalam penyelesaian kasus penyiaran konten pornografi melalui media sosial. Metode penelitian
yang digunakan adalah jenis penelitian Yuridis Empiris. Tempat penelitian berlokasi di kota
ambon. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer,sekunder, dan tersier.
prosedur pengumpulan bahan hukum dan pengolahan analisa bahan hukum adalah wawancara
dan kuisioner.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan restorative justice dalam kasus
pembuatan konten pornografi memiliki dampak sosial yang sangat baik dan sangat
berpengaruh dalam masyarakat, membangun pemahaman bersama tentang dampak tindakan
melalui proses restorative justice, mendorong rekonsiliasi di antara pelaku dan korban proses
restorative justice, mengurangi beban sistem peradilan pidana restorative justice,
meningkatkan kesadaran masyarakat restorative justice dapat membantu meningkatkan
kesadaran masyarakat sehingga hal ini dapat membantu mempromosikan toleransi dan
pemahaman di antara masyarakat terkait dengan Penyiaran konten pornografi melalui media
sosial
Ketersediaan
SP.1622 ULA p1 | SP.1622 ULA p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1622 ULA p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1622
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain