Image of Penerapan Diskresi Kepolisian Dalam Penegakan Tindak Pidana Terhadap Harta Di Polres Pulau Ambon Dan Pulau Lease (Tinjauan Konsep Restorative Justice)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Diskresi Kepolisian Dalam Penegakan Tindak Pidana Terhadap Harta Di Polres Pulau Ambon Dan Pulau Lease (Tinjauan Konsep Restorative Justice)



Restorative Justice (keadilan restoratif) atau dikenal dengan istlah
“reparative justice” adalah suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada
kebutuhan dari pada para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta
masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata
penjatuhan pidana. Dalam melaksanakan tugasnya di bidang proses pidana,
kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan lain menurut
pertimbangan dan hati nuraninya yang tidak bertentangan dengan aturan hukum
yang di sebut dengan diskresi kepolisian. Dengan adanya diskresi kepolisian ini
polisi dapat mengambil keputusan dan bertindak menurut penilaiannya sendiri yang
tidak bertentangan dengan aturan hukum seperti perkara-perkara yang tegolong
tindak pidana ringan. Tujuan penelitian ini yakni Menganalisis dan mengkaji
tentang dasar penerapan diskresi kepolisian dalam menghentikan perkara
berdasarkan perdamaian untuk perkara tindak pidana terhadap harta, Menganalisis
dan mengkaji urgensi penerapan diskresi kepolisian untuk menghentikan perkara
atas dasar perdamaian untuk perkara tindak pidana terhadap harta, Sebagai syarat
dalam menyelesaikan studi S1 pada fakultas Hukum Universitas Pattimura. Metode
penelitian ini merupakan jenis penelitian yudiris normatif. Tipe penelitian bersifat
diskriptif analisis, sumber bahan hukum, teknik analistis kualitatif.
Hasil penelitian Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Dasar
penerapan diskresi kepolisian dalam menghentikan perkara berdasarkan
perdamaian untuk perkara pidana. Diskresi telah menjadi wewenang Polisi yang
secara legal telah disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya dalam penjelasannya dan tidak
menunjuk pada pasal tertentu dalam Undang-Undang yang bersangkutan.
Mengkritisi pola-pola penerapan diskresi polisi yang selama ini berlangsung
terhadap kasus-kasus kriminal tertentu, dilihat melalui pendekatan “optik korban“
(dari sudut pandang korban dan bukan dari sudut pandang alat penegak hukum
ataupun “offender centered“), merupakan koreksi atau telah terjadi pergeseran dari
respon hukum pidana konvensional ke respon hukum pidana yang transisional
terhadap nilai-nilai keadilannya.Secara teoritik perhatian yang demikian besar
terhadap korban tindak pidana telah pula melahirkan gerakan untuk lebih
menumbuhkan apa yang dinamakan keadilan restoratif (restorative justice) yang
menempatkan peradilan pada posisi mediator


Ketersediaan

SP.1621 MAH p1SP.1621 MAH pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1621 MAH p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1621
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this