Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Badan Bank Tanah Dalam Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum
Negara Indonesia memiliki luas tanah yang cukup luas namun masih
terdapat banyak tanah terlantar yang tidak jelas pemanfaatannya. Tanah-tanah
terlantar ini tersebut cenderung dimanfaatkan hanya sebagai objek spekulasi. Oleh
karena itu melalui penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan badan bank
tanah dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum berdasarkan peraturan
pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, Undang-Undang No. 5
Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria dan Undang-Undang No. 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif.
Dengan tipe pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif
(perbandingan), pendekatan konseptual dan pendekatan analitik. Bahan hukum
primer, sekunder dan tersier merupakan jenis dan sumber bahan hukum yang
digunakan. Metode penelitian kepustakaan (studi literatur) adalah metode
pengumpulan bahan hukum yang dipakai. Analisis kualitatif yang merupakan
analisis bahan hukum, disajikan dalam bentuk deskriptif agar mudah dipahami oleh
pembaca.
Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu bahwa peranan badan bank tanah
dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum adalah melakukan akuisisi tanah
untuk dipergunakan di kemudian hari, dengan tujuan untuk menciptakan stabilitas
sosial, stabilitas ekonomi, serta stabilitas pembangunan nasional, demi
mewujudkan cita-cita negara Indonesia (mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh
rakyat dan bangsa Indonesia).
Ketersediaan
SE.859 PAT b1 | SE.859 PAT b | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.859 PAT b
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.859
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain