Image of Modus Operandi Penipuan Berkedok Investasi Di Media Sosial

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Modus Operandi Penipuan Berkedok Investasi Di Media Sosial



Penipuan berkedok Investasi menggunakan modus operandi berupa iming-iming menerima keuntungan
yang banyak dalam waktu yang singkat. Melaui media sosial, pelaku melakukan broadcast berisikan
rencana investasi dan hasil yang akan didapatkan nanti pada komunitas online (forum) dimana korban
tergabung didalamnya. Setelah korban mempercaya broadcast tersebut dan mulai menghubungi pelaku,
kemudian pelaku penipuan meminta korban untuk melakukan pengisian biodata, jumlah investasi yang
diingini, dan nomor rekening. Setelah korban melakukan pengisian tersebut, pelaku meminta korban
untuk melakukan transfer sejumlah uang sesuai dengan jumlah investasi yang dipilih korban. Setelah
seminggu, hari yang ditetapkan untuk mendapatkan keuntungan, pelaku mengirimkan bukti transfer
kepada korban yang ternyata adalah bukt transfer palsu karena setelah korban melakukan pengecekan di
ATM tidak ada transaksi uang masuk ke rekening korban.
Penelitian ini betujuan untuk mengkaji dan membahas mengenai Modus Operandi Penipuan Berkedok
Investasi di Media Sosial. Dengan mengkaji secara normatif, melalui pendekatan Perundang-Undangan.
Hasil dari peneltian ini adalah sebagai berikut: Modus operandi tindak pidana penipuan, KUHP dan UU
Nomor 19 tahun 2016 sebagai acuan menyelesaikan masalah, Bentuk-bentuk penipuan secara online,
Faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana penipuan yang berkedok investasi di media sosial,
dan juga upaya pencegahan dan penanggulangannya.


Ketersediaan

SP.1619 SOS m1SP.1619 SOS mPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1619 SOS m
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1619
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this