Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Pertanggungjawaban Terhadap Pelanggaran Penggunaan Bom Cluster Menurut Hukum Humaniter Internasional
Bom cluster mempunyai efek yang cukup berbahaya terhadap masyarakat sipil dan bisa
memakan korban jiwa dikarena bom ini pada saat diluncurkan ke area yang menjadi target
sasaran biasanya tidak akan meledak secara bersamaan bahkan ledakannya bisa terjadi
dikemudian hari atau bahkan pada saat masa perang itu berakhir. Hukum Humaniter
Internasional pada dasarnya hadir untuk berusaha melindungi orang dalam konflik bersenjata dan
juga untuk membatasi alat dan cara dalam berperang dan juga memberikan perlindungan
terhadap orang yang terkena dampak dari konflik tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penilitian yakni yuridis normatif, pendekatan masalah
yang di gunakan yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.
bahan hukum yang digunakaan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier berupa
perundang-undangan yang berlaku di dunia internasional, buku-buku, karya ilmiah, artikel,
jurnal hukum, kamus hukum, dan ensiklopedia. Pengumpulan data yang di gunakan yaitu studi
dokumen Serta menggunakan teknik analisis secara kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelarangan penggunaan bom Cluster menurut
Hukum Humaniter Internasional telah di atur pada Convention On Cluster Munition (CCM)
2008, yaitu setiap Negara berjanji untuk membersihkan dan menghancurkan, atau memastikan
pembersihan dan penghancuran, sisa-sisa amunisi tandan yang terletak di munisi tandan yang
berkontaminasi di bawah yurisdiksi atau kendalinya. Dan bentuk tanggungjawab bagi pelaku
yaitu tanggjungjawab negara yaitu negara yang melakukan pelanggaran atas perjanjian
internasional. Serta sanksi yang dapat diberikan atas penggunaan bom cluster tersebut yaitu di
berikan oleh PBB berupa penurunan derajat hubungan diplomatic atau penyerangan
menggunakan kekuasaan bersenjata oleh dewan keamanan PBB, sanksi juga dapat diberikan
berdasarkan hukum humaniter khususnya Protokol tambahan Tambahan I Tahun 1977 dan
Hukum Humaniter Internasional kebiasaan dalam kaitannya dengan tanggungjawab negara
dalam hukum internasional yaitu dapat berupa kompensasi, berupa kepuasan yang diberikan
melalui pengakuan perbuatan, ekspresi penyesalan dan permintaan maaf resmi oleh negara yang
berkaitan ke mahkamah pidana internasional International Criminal Court.
Ketersediaan
SI.366 HID p1 | SI.366 HID p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.366 HID p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.366
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain