Image of Implimentasi Aksi PBB Dalam Mencegah Dan Menghapus Perdagangan Senjata Ilegal

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Implimentasi Aksi PBB Dalam Mencegah Dan Menghapus Perdagangan Senjata Ilegal



Perdagangan Internasional adalah sebuah hal yang nyata dan menjadi
kebutuhan tiap Negara, namun juga terjadi Perdagangan Senjata Ilegal yang
mengancam keaman negara maka dari itu PBB membuat Upaya Untuk
Mengurangi Perdagangan Senjata Ilegal Dengan adanya UNTOC tahun 2000
dan Bagaimana Implementasi Aksi PBB dalam Mencegah dan Menghapus
Perdagangan Senjata Ilegal.
Jenis Penelitan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipe
penulisan deskriptif analistis, teknik analisa yang digunakan dari bahan hukum
primer dan sekunder. Untuk analisis bahan hukum adalah bersifat kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Transfer senjata merupakan kegiatan
ekspor-impor, yaitu transaksi membeli dan menjual barang antar pengusaha atau
negara yang bertempat di negara-negara yang berbeda. Transaksi ekspor-impor
berpengaruh langsung terhadap pertumbuhan ekonomi negara-negara yang
terlibat di
dalamnya, baik sebagai pemasok barang, pengangkut, maupun sebagai
pengimpor. Begitu pula dengan perdagangan senjata, yang mana dalam
pelaksanaan perdagangan ini selain dari nilai ekonomi yang didapat, juga untuk
meningkatkan pertahanan negara ataupun internasional. Kemudian peran PBB
dalam menjaga keamanan internasional terdapat di dalam tujuan PBB sendiri
yaitu untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, tidak
mendefinisikan istilah-istilah ini atau menentukan hubungan di antara mereka.
Upaya PBB dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan
terhadap perdagangan senjata adalah menjatuhkan putusan embargo senjata
terhadap pihak yang terlibat. Berdasarkan SIPRI (Stockholm International
Peace Research Institute), Embargo senjata adalah jenis sanksi yang dapat
digunakan untuk memaksa negara dan aktor non- pemerintah memperbaiki
perilaku mereka demi kepentingan perdamaian dan keamanan
internasional. dan untuk mengontrol perilaku Perdangangan Senjata Ilegal antara
kelompok yang ada di Filipina dan Indonesia melalui Program Of Action
yang dilakukan PBB dan telah disepakati pada tahun 2001 yang diharapkan dapat
menekan dan mengatasi Perdangan Senjata Ilegal.


Ketersediaan

SI.365 PAR i1SI.365 PAR iPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.365 PAR i
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.365
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this