Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Problematika Legalissi Ganja Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Problematika Legalissi Ganja Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Alfario S P Matauseja - Nama Orang;

Legalisasi ganja merupakan diskursus yang terus berkembang dalam beberapa decade
terakhir. Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, ganja mulai dilihat sebagai komoditas
yang memiliki potensi lain diluar dari statusnya sebagai obat-obatan terlarang. Namun, di
Indonesia sendiri penggunaan ganja masih dilarang meskipun untuk kebutuhan pengobatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan membahas problematika
legalisasi penggunaan ganja dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta
menganalisa dan membahas pengaturan ganja dalam prespektif Undang-Undang No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Metode penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yurudis normative. Pendekatan
masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisa konsep,
pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara
deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Problematika Penggunaan narkotika sebagai salah satu
alternatif pengobatan masih terus dikaji hingga saat ini. Inisiasi adanya legalisasi ganja medis
masih terus menuai pro dan kontra. Adanya pengkajian akan manfaat ganja sebagai pengobatan
dilakukan dengan alasan Indonesia dianggap sebagai negara darurat narkotika dimana kejahatan
narkotika prevalensinya meningkat dari tahun ke tahun, sehingga dengan kondisi tersebut akan
meningkatkan risiko dari penggunaan ganja medis yang belum dipertimbangkan. Pengaturan ganja
menurut UU No. 35 Tahun 2009, semua unsur ganja diklasifikasikan sebagai narkotika golongan
I, bersama dengan jenis zat psikoaktif lainnya seperti heroin, kokain dan metamfetamin. Dalam
UU Narkotika menyatakan bahwa tanaman ganja masuk ke dalam narkotika golongan I, dimana
penggunaanya sangat dibatasi dan hanya untuk tujuan penelitian. Oleh karena itu ancaman
hukuman terkait dengan penggunaan ganja, dirumuskan secara komprehensif dalam rangka
mewujudkan kepastian hukum.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1618 MAT p
SP.1618 MAT p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1618 MAT p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1618
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Narkotika
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?