Image of Problematika Legalissi Ganja Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Problematika Legalissi Ganja Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika



Legalisasi ganja merupakan diskursus yang terus berkembang dalam beberapa decade
terakhir. Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, ganja mulai dilihat sebagai komoditas
yang memiliki potensi lain diluar dari statusnya sebagai obat-obatan terlarang. Namun, di
Indonesia sendiri penggunaan ganja masih dilarang meskipun untuk kebutuhan pengobatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan membahas problematika
legalisasi penggunaan ganja dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta
menganalisa dan membahas pengaturan ganja dalam prespektif Undang-Undang No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Metode penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yurudis normative. Pendekatan
masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisa konsep,
pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara
deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Problematika Penggunaan narkotika sebagai salah satu
alternatif pengobatan masih terus dikaji hingga saat ini. Inisiasi adanya legalisasi ganja medis
masih terus menuai pro dan kontra. Adanya pengkajian akan manfaat ganja sebagai pengobatan
dilakukan dengan alasan Indonesia dianggap sebagai negara darurat narkotika dimana kejahatan
narkotika prevalensinya meningkat dari tahun ke tahun, sehingga dengan kondisi tersebut akan
meningkatkan risiko dari penggunaan ganja medis yang belum dipertimbangkan. Pengaturan ganja
menurut UU No. 35 Tahun 2009, semua unsur ganja diklasifikasikan sebagai narkotika golongan
I, bersama dengan jenis zat psikoaktif lainnya seperti heroin, kokain dan metamfetamin. Dalam
UU Narkotika menyatakan bahwa tanaman ganja masuk ke dalam narkotika golongan I, dimana
penggunaanya sangat dibatasi dan hanya untuk tujuan penelitian. Oleh karena itu ancaman
hukuman terkait dengan penggunaan ganja, dirumuskan secara komprehensif dalam rangka
mewujudkan kepastian hukum.


Ketersediaan

SP.1618 MAT p1SP.1618 MAT pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1618 MAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1618
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this