Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Pasal 49 Ayat 1 KUHP Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan No.32/Pid.B/2021/PN DGL)

Faathir Fedayan - Nama Orang;

Pelaku penganiayaan seharusnya dapat dijatuhkan hukuman sebagaimana yang
diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana, Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Terdakwa
melakukan penganiayaan terhadap korban, penganiayaan tersebut dilakukan
pembelaan terpaksa karena merasa keselamatan diri terancam.
Maka memunculkan masalah bagaimanakah penerapan noodweer pada Pasal
49 Ayat 1 KUHP sebagai alasan penghapusan pidana?. Apakah konsekuensi yuridis
dalam pertimbangan hakim terhadap pembelaan terpaksa tindak pidana penganiayaan.
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui penerapan noodweer pada Pasal 49 Ayat 1
KUHP sebagai alasan penghapusan pidana. Untuk mengetahui konsekuensi yuridis
dalam pertimbangan hakim terhadap pembelaan terpaksa tindak pidana penganiayaan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan
masalah yang digunakan yaitu pendekatan konseptual, Pendekatan perundangundangan dan Pendekatan Kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum menggunakan studi
pustaka dan selanjutnya dianalisa menggunakan metode analisis kuantitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penerapan noodweer jika
dilihat dari kasus yang diambil penulis sudah terimplementasi dengan baik dan
digunakan sebagai salah satu alasan penghapusan pidana, dimana alasan tersebut
merupakan alasan pembenar tetapi bukan alasan yang membenarkan perbuatan pelaku
yang melanggar hukum, melainkan seseorang terpaksa melakukan tindak pidana dapat
dimaafkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan itu.
Walaupun demikian tidak semua perbuatan yang dianggap sebagai pembelaan diri
dapat diterima oleh hukum pidana sebagai alasan penghapusan pidana. Karena suatu
perbuatan dalam konteks noodweer itu harus sesuai dengan unsur-unsur yang telah
ditentukan di dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP. Pembelaan diluar unsur-unsur yang telah
ditentukan di dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP tetap mungkin si pelaku dapat dijatuhkan
pidana. Bahwa tidak ada konsekuensi hukum terhadap pelaku yang dianggap telah
memenuhi unsur-unsur pada Pasal 49 Ayat 1 KUHP yang mengatakan : “tidak
dipidana, barangsiapa yang melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun
orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena
ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan
hukum.” Jika suatu perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal
tersebut maka pelaku itu dapat di pidana karena tidak termasuk dalam pembelaan
terpaksa


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1617 FED p
SP.1617 FED p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1617 FED p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1617
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tindak Pidana
Penganiayaan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?