Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Penerapan Pasal 49 Ayat 1 KUHP Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan No.32/Pid.B/2021/PN DGL)
Pelaku penganiayaan seharusnya dapat dijatuhkan hukuman sebagaimana yang
diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana, Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Terdakwa
melakukan penganiayaan terhadap korban, penganiayaan tersebut dilakukan
pembelaan terpaksa karena merasa keselamatan diri terancam.
Maka memunculkan masalah bagaimanakah penerapan noodweer pada Pasal
49 Ayat 1 KUHP sebagai alasan penghapusan pidana?. Apakah konsekuensi yuridis
dalam pertimbangan hakim terhadap pembelaan terpaksa tindak pidana penganiayaan.
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui penerapan noodweer pada Pasal 49 Ayat 1
KUHP sebagai alasan penghapusan pidana. Untuk mengetahui konsekuensi yuridis
dalam pertimbangan hakim terhadap pembelaan terpaksa tindak pidana penganiayaan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan
masalah yang digunakan yaitu pendekatan konseptual, Pendekatan perundangundangan dan Pendekatan Kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum menggunakan studi
pustaka dan selanjutnya dianalisa menggunakan metode analisis kuantitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penerapan noodweer jika
dilihat dari kasus yang diambil penulis sudah terimplementasi dengan baik dan
digunakan sebagai salah satu alasan penghapusan pidana, dimana alasan tersebut
merupakan alasan pembenar tetapi bukan alasan yang membenarkan perbuatan pelaku
yang melanggar hukum, melainkan seseorang terpaksa melakukan tindak pidana dapat
dimaafkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan itu.
Walaupun demikian tidak semua perbuatan yang dianggap sebagai pembelaan diri
dapat diterima oleh hukum pidana sebagai alasan penghapusan pidana. Karena suatu
perbuatan dalam konteks noodweer itu harus sesuai dengan unsur-unsur yang telah
ditentukan di dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP. Pembelaan diluar unsur-unsur yang telah
ditentukan di dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP tetap mungkin si pelaku dapat dijatuhkan
pidana. Bahwa tidak ada konsekuensi hukum terhadap pelaku yang dianggap telah
memenuhi unsur-unsur pada Pasal 49 Ayat 1 KUHP yang mengatakan : “tidak
dipidana, barangsiapa yang melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun
orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena
ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan
hukum.” Jika suatu perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal
tersebut maka pelaku itu dapat di pidana karena tidak termasuk dalam pembelaan
terpaksa
Ketersediaan
SP.1617 FED p1 | SP.1617 FED p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1617 FED p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1617
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain