Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kedudukan Saksi Ahli Pada Tahap Pembuktian Perkara Pidana dan Kekuatan Pembuktiannya
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kedudukan Saksi Ahli Pada Tahap Pembuktian Perkara Pidana dan Kekuatan Pembuktiannya

Carlo B A Tatara - Nama Orang;

Proses peradilan pidana pada dasarnya adalah suatu aktivitas penegakan hukum
yang bertujuan untuk mencari dan menemukan kebenaran menurut hukum. Di dalam
penegakan hukum juga butuhkan suatu alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat 1
KUHAP, yaitu alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan
keterangan terdakwa yang semuanya itu mempunyai kekuatan pembuktian yang sama.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan ahli dalam
perkara pidana serta kekuatan pembuktiannya. Karena dalam suatu persidangan sering
kita jumpai seorang ahli yang dimintai pendapatnya untuk membuat terang suatu
perkara. Pembahsan meliputi kedudukan ahli, kualifikasi ahli, nilai kekuatan
pembuktiannya serta kaitannya dengan hakim sebagai pertimbangan keputusannya.
Penulis dalam penelitian hukum ini menggunakan penelitian dalam kategori
penelitian yuridis normatif/doctrinal yang bertujuan untuk mencari taraf sinkronisasi
antara ketentuan-ketentuan yang ada dengan implementasinya dengan spesifikasi
penelitian yang digunakan yaitu suatu telah deskriptif analitis, yang kemudian dianalisa
dengan metode analisis komparatif yaitu studi perbandingan hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan keterangan ahli sebagai alat
bukti itu sama dengan saksi lainnya yaitu sebagai alat bukti yang sah menurut undangundang. Penentuan kualifikasi seoarang ahli diputuskan oleh hakim dengan proses
pemeriksaan pendahuluan (preliminary examination). Kekuatan pembuktian seorang
ahli tidak dapat menjadi alat bukti yang mutlak akan tetapi harus diserati dengan alat
bukti lain dalam proses pembuktiannya. Dalam hal ini hakim sangat berperan penting
sesuai naluri, apakah menyertakan pertimbangan keterangan ahli atau tidak dalam
pengambilan keputusan untuk mencari kebenaran materiil.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1615 TAT k
SP.1615 TAT k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1615 TAT k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1615
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?