Image of Tinjauan Yuridis Bukti Awal Terhadap Tindakan Penangkapan oleh Penyidik (Studi Pada Polresta P. Ambon dan P. Lease)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tinjauan Yuridis Bukti Awal Terhadap Tindakan Penangkapan oleh Penyidik (Studi Pada Polresta P. Ambon dan P. Lease)



Penangkapan adalah salah satu upaya paksa yang diberikan oleh undangundang kepada Kepolisian dalam rangka melanjarkan tugasnya, Namun terkadang
penangkapan ini disalah gunakan dalam Tindakan penegak hukum dalam hal ini pihak
kepolisian sebagai upaya paksa maka penangkapan ini harus sesai dengan prosedur
yang diatur di dalam KUHAP, Menangkap seseorang harus didukung oleh bukti wala
yang cukup untuk itu penulis menulis masalah untuk dibahas yakni alasan yuridis
terhadap bukti awal yang cukup dalam Tindakan penagkapan oleh penyidik.
Penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dengan sumber
data primer dan sekunder dannteknik nalisa hukum kualitatif.
Menurut Kapolri dalam surat keputusannya No. Pol. SKEEP/04/1/1/1982,
tanggal 18 Februari 1982 menentukan, bahwa bukti permulaan yang cukup itu adalah
bukti yang merupakan keterangan dan data yang terkandung di dalam dua bukti di
antara : Laporan Polisi; Berita Acara Pemeriksaan di TKP; Laporan Hasil
Penyelidikan; Keterangan Saksi/Saksi Ahli; dan Barang Bukti. Penangkapan juga
harus disertai dengan surat tugas pengangkapan dan surat penangkapan itu sendiri,
Bukti permulaan yang cukup merupakan dasar untuk melakukan penangkapan oleh
penyidik Kepolisian, dalam hal ini harus didasari Pasal 184 Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana tentang alat bukti sah dan kriteria bukti permulaan yang cukup
untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana harus memenuhi
minimal 2 (dua) dari 5 (lima) alat bukti sah, yang hal tersebut merupakan tugas dan
wewenang penyelidik untuk mencaridan menemukan peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut
cara yang diatur dalam Pasal 1 Ketentuan Umum Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana yang kemudian disebut bukti awal dan bukti permulaan.
Penangkapan dibolehkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP dan juga KUHAP perlu direvisi karena tidak menjelaskan secara rinci tentang
bukti permulaan dalam melakukan penangkapan karena berkaitan dengan penahanan.


Ketersediaan

SP.1614 SAL t1SP.1614 SAL tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1614 SAL t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1614
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this