Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Yuridis Bukti Awal Terhadap Tindakan Penangkapan oleh Penyidik (Studi Pada Polresta P. Ambon dan P. Lease)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tinjauan Yuridis Bukti Awal Terhadap Tindakan Penangkapan oleh Penyidik (Studi Pada Polresta P. Ambon dan P. Lease)

Sanci E Saleky - Nama Orang;

Penangkapan adalah salah satu upaya paksa yang diberikan oleh undangundang kepada Kepolisian dalam rangka melanjarkan tugasnya, Namun terkadang
penangkapan ini disalah gunakan dalam Tindakan penegak hukum dalam hal ini pihak
kepolisian sebagai upaya paksa maka penangkapan ini harus sesai dengan prosedur
yang diatur di dalam KUHAP, Menangkap seseorang harus didukung oleh bukti wala
yang cukup untuk itu penulis menulis masalah untuk dibahas yakni alasan yuridis
terhadap bukti awal yang cukup dalam Tindakan penagkapan oleh penyidik.
Penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dengan sumber
data primer dan sekunder dannteknik nalisa hukum kualitatif.
Menurut Kapolri dalam surat keputusannya No. Pol. SKEEP/04/1/1/1982,
tanggal 18 Februari 1982 menentukan, bahwa bukti permulaan yang cukup itu adalah
bukti yang merupakan keterangan dan data yang terkandung di dalam dua bukti di
antara : Laporan Polisi; Berita Acara Pemeriksaan di TKP; Laporan Hasil
Penyelidikan; Keterangan Saksi/Saksi Ahli; dan Barang Bukti. Penangkapan juga
harus disertai dengan surat tugas pengangkapan dan surat penangkapan itu sendiri,
Bukti permulaan yang cukup merupakan dasar untuk melakukan penangkapan oleh
penyidik Kepolisian, dalam hal ini harus didasari Pasal 184 Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana tentang alat bukti sah dan kriteria bukti permulaan yang cukup
untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana harus memenuhi
minimal 2 (dua) dari 5 (lima) alat bukti sah, yang hal tersebut merupakan tugas dan
wewenang penyelidik untuk mencaridan menemukan peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut
cara yang diatur dalam Pasal 1 Ketentuan Umum Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana yang kemudian disebut bukti awal dan bukti permulaan.
Penangkapan dibolehkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP dan juga KUHAP perlu direvisi karena tidak menjelaskan secara rinci tentang
bukti permulaan dalam melakukan penangkapan karena berkaitan dengan penahanan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1614 SAL t
SP.1614 SAL t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1614 SAL t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1614
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pertimbangan Hakim
Sanksi Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?