No image available for this title

SKRIPSI HTN/HAN

Legalitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik



Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi
dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Selanjutnya
disingkat Perma E-Litigasi Pidana) yang dibuat oleh Mahkamah Agung
merupakan bagian dari hukum acara pidana yang dalam prakteknya
diselenggarakan menggunakan sistem elektronik (e-court) dan bersifat
teleconference, yang dilihat dari sisi keberadaannya dapat menimbulkan
ketidaksepahaman dengan keberadaan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disingkat KUHAP) yang
adalah hukum formil dengan tingakatan hieraki yang lebih tinggi dari Perma ELitigasi Pidana, sehingga hal ini dapat berdampak pada pengakuan akan
legalitas dari Perma E-Litigasi Pidana. Penelitian ini akan membahas dua
rumusan masalah yang berkaitan dengan apa akibat hukum dan bagaimana
legalitas dari diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020
Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara
Elektronik.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis
Normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan
hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Jenis penelitian dalam penyusunan penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ada dua akibat hukum yang terjadi
saat diterapkannya Perma E-Litigasi Pidana yakni lahirnya keadaan dan
hubungan hukum baru. Selanjutnya hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa
Perma E-Litigasi Pidana memiliki legalitas karena dibentuk atas dasar
kewenangan delegasi dari UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undang dan UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung. Adapun saran dari hasil penelitian ini yakni perlu adanya
pengaturan lebih lanjut dalam KUHAP mengenai pendelegasian kewenangan
pembentukan peraturan kepada Mahkamah Agung atau menerangkan dalam
KUHAP bahwa tata cara administrasi dan persidangan perkara pidana yang
terhalang keadaan tertentu dapat berpedoman pada Perma E-Litigasi Pidana


Ketersediaan

SH.497 RAM l1SH.497 RAM lPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.497 RAM l
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.497
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this