Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Yuridis Pelanggaran Cyber Attack Dalam Konflik Rusia Dan Ukraina Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Analisis Yuridis Pelanggaran Cyber Attack Dalam Konflik Rusia Dan Ukraina Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional

Nastahdin Booy - Nama Orang;

Penguasaan negara terhadap penggunaan teknologi digital dan infrastrukturnya di dalam
cyberspace semakin berkembang. Dampak negatif yang timbul adalah ketika suatu negara
mencoba menerobos infrastruktur sistem pertahanan cyber space atau biasa dikenal dengan
istilah cyber defence dari negara yang laju perkembangannya cukup jauh dibawah negara
tersebut. Serangan terhadap infrastruktur cyber space suatu negara mengancam keamanan data
dan informasi rahasia negara tersebut serta aktifitas cyber space oleh masyarakat sipil yang
tentunya membuat kerugian bagi negara tersebut.
Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dimana penelitian dilakukan dengan cara
mengumpulkan data primer, sekunder dan tersier yang diperoleh menggunakan studi
kepustakaan. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif yang penguraiannya disusun
secara sistematik berdasarkan disiplin ilmu hukum untuk mencapai kejelasan masalah yang akan
dibahas.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwaRusia terbukti melanggar prinsip fundamental
dalam hukum humaniter internasional. Prinsip tersebut adalah prinsip pembedaan dimana Rusia
tidak membedakan obyek serangan atau target serangan.. Oleh sebabnya, ketika obyek sipil yang
diserang maka dampaknya akan secara langsung dirasakan oleh masyarakat sipil yangyang
bukan termasuk di dalam kombatan yang turut berperang. Hukum internasional dapat diterapkan
dalam kasus cyberattackyang dilakukan oleh Rusia kepada Ukraina karena menurut
yurisprudensi ICJ dalam kasus Martin Clause menjelaskan bahwa ketiadaan aturan khusus dalam
cyberattack tidak menghalangi penerapan aturan hukum internasional umum tertentu yang
didasarkan pada prinsip kemanusiaan. Bentuk pengaturan umum dalam hukum internasional
yang dapat diterapkan dalam kasus cyberattackpada konflik Rusia dan Ukraina adalah berbentuk
konvensi Internasional yakni Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.358 BOO a
SI.358 BOO a1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.358 BOO a
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.358
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Humaniter Internasional
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab 1
  • Bab 2
  • Bab 3
  • Bab 4
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?