Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pendaftaran Merek Dagang dengan Menggunakan Kata Umum
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Pendaftaran Merek Dagang dengan Menggunakan Kata Umum

Stevi J Leimena - Nama Orang;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis, Pasal 20 Huruf (f) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang prosedur pendaftaran merek menjelaskan
bahwa: Merek tidak dapat didaftarkan menggunakan nama umum namun, dalam
perdagangan terdapat peredaran Merek produk minuman Air Mineral yang telah
terdaftar dengan menggunakan Nama “AQUA” sebagai merek, yang dalam Bahasa
Latin dan juga didalam Bahasa Inggris “AQUA” memiiki arti sebagai Air dan air
itu sendiri merupakan nama umum.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pendaftaran merek
dagang yang menggunakan kata umum? dan Bagaimana konsekuensi hukum bagi
merek dagang yang menggunakan kata umum sebagai merek?.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian Kepustakaan (library research)
yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang diakukan dengan pendekatan peraturan perundangundangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
Hasil penelitian menunjukkan: 1). Prosedur dan aturan hukum pendaftaran
merek dengan menggunakan nama umum tidak dapat didaftarkan oleh kementerian
hukum dan hak asasi manusia (Dirjen HKI) untuk pendaftaran merek ini sesuai
dengan Pasal 20 huruf (e) dan (f) UU Merek dan Indikasi Geografis dan
PERMENKUMHAM 12/2021 Pasal 16 Huruf (e) dan (f) Sehingga merek AQUA
berdasarkan dari bahasa Latin yang jika diartikan kedalam bahasa Indonesia adalah
sebagai air, tidak bisa didaftarkan karena tidak memiliki daya pembeda dan kata air
merupakan kata umum yang telah dikenal oleh masyarakat. 2). Akibat Hukum bagi
merek dagang yang menggunakan Nama Umum sebagai sebuah Merek adalah tidak
dapat didaftarkan dan jika telah didaftarkan maka harus ditarik dari peredaran.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.855 LEI p
SE.855 LEI p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.855 LEI p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.855
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Merek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?