No image available for this title

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perlakuan Diskriminaif Terhadap Pengungsi Kulit Hitam di Ukraina



Pada dasarnya Hak Asasi Manusia telah ada bersamaan dengan adanya manusia
itu sendiri. Hak Asasi Manusia melekat pada individu dan bersifat universal atau tidak
mengenal batas ruang dan waktu. Seiring dengan perkembangan peradaban manusia,
seringkali terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM sehingga untuk melindungi HAM,
lahir instrumen hukum nasional maupun internasional serta organisasi-organisasi
internasional di bawah naungan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang berfungsi
untuk melindungi HAM agar tetap terpenuhinya kepentingan perseorangan setiap
individu. Ketika invasi Rusia di Ukraina menyebabkan ribuan pengungsi berusaha
mengungsi ke negara-negara tetangga, tak sedikit dari pengungsi kulit hitam yang
didiskriminasi dan dipersulit aksesnya oleh petugas perbatasan Ukraina untuk mencari
perlindungan. Kenyataan ini menggambarkan pelanggaran Hak Asasi Manusia
terkhususnya untuk pengungsi kulit hitam, karena tidak sesuai dengan Konvensi 1951
dan Protokol 1967. Hal ini yang membuat penulis mengkaji Perlakuan Diskriminatif
Terhadap Pengungsi Kulit Hitam di Ukraina.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Tipe
penulisan yang digunakan adalah deskriptif analisis. Bahan Hukum yang diperoleh
dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, Teknik
pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah, perlakuan diskriminatif
terhadap pengungsi kulit hitam dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Hak Asasi
Manusia karena melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang bersifat jus
cogens, serta tidak sesuai dengan hak-hak pengungsi yang diatur dalam Konvensi 1951
dan Protokol 1967. Kemudian tanggungjawab UNHCR (United Nations High
Commissioner for Refugees) dalam menangani masalah diskriminasi pengungsi kulit
hitam berkoordinasi dengan Pemerintah Ukraina maupun negara ketiga atau negara
pemberi suaka, dalam memberikan perlindungan dengan cara memberikan fasilitas dan
memastikan bahwa para pengungsi diperlakukan sama dalam memenuhi hak-haknya
untuk menemukan tempat berlindung yang aman dan layak.


Ketersediaan

SI.357 PAT p1SI.357 PAT pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.357 PAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.357
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this