Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hak Asuh Anak oleh Ibu berdasarkan Putusan Nomor 127/Pdt.G/2020/Pa.Ab
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Hak Asuh Anak oleh Ibu berdasarkan Putusan Nomor 127/Pdt.G/2020/Pa.Ab

Tri A Basyir - Nama Orang;

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang Wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang
Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketika perceraian terjadi,
maka anak akan menjadi korban utama. Orang tua yang bercerai harus tetap
memikirkan bagaimana membantu anak untuk mengatasi penderitaan akibat
perpisahan orangtuanya. Kondisi paling baik bagi anak adalah apabila anak berada
dalam asuhan kedua orang tuanya, karena asuhan dan perawatan yang baik serta
perhatian yang optimal dari keduanya akan membangun fisik dan psikisnya serta
menyiapkan anak secara matang untuk menjalani kehidupan. Namun, dalam kenyataan
hidup, sudah banyak putusan pengadilan yang menjatuhkan hak asuh anak dibawah
umur (hadhanah) kepada salah satu pihak.
Penelitian yang dilakukan yaitu penelitan “hukum normatif” yang sifatnya
deskriptif. Dalam penelitian ini dilakukan studi kepustakaan (library research).
Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan “Metode Analisis Kualitatif”.
Di dalam KHI Pasal 105 telah jelas mengatur bahwa hak asuh anak di bawah
umur 12 tahun adalah hak ibunya. Menurut Undang-Undang No.35 tahun 2014
Perlindungan Anak menyatakan orang tua wajib dan bertanggung jawab untuk
mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, kemudian dalam Pasal 41
huruf (a) UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan akibat putusnya
perkawinan karena perceraian ialah baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara
dan mendidik anak-anak berdasarkan kepentingan anak. Dalam proses penyelesaian
perkara hak asuh, hakim pada umumnya lebih cenderung hanya berasas pada hukum
materil yakni Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan dan juga Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014
tentang perlindungan anak. Karena sudah menjadi ketentuan hukum agar hakim-hakim
di Pengadilan Agama mengunakan ketentuan-ketentuan dan Kompilasi Hukum Islam.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.852 BAS h
SE.852 BAS h1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.852 BAS h
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.852
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?