Image of Hak Menentukan Nasib Sendiri (The Right of SelfDetermination) Bagi Suatu Bangsa Di Tinjau Dari Konstitusi Negara dan Hukum Hak Asasi Manusia

SKRIPSI HTN/HAN

Hak Menentukan Nasib Sendiri (The Right of SelfDetermination) Bagi Suatu Bangsa Di Tinjau Dari Konstitusi Negara dan Hukum Hak Asasi Manusia



Hak Suatu Bangsa untuk menentukan nasib sendiri merupakan bagian dari hak asasi
manusia yang fundamental dan tidak terpisahkan dari diri seorang manusia. Secara normatif
hak ini diatur dalam berbagai perjanjian internasional dan yurisprudensi mahkamah
internasional. Konsep hak menentukan nasib sendiri dianalisis dari dua perspektif yaitu
pengertian pertama berkaitan dengan dekolonisasi atau praktik memerdekakan diri dari sebuah
bangsa untuk membentuk sebuah negara yang merdeka. Pengertian kedua berkaitan dengan
kebebasan kolektif penduduk (rakyat) untuk menentukan nasib sendiri dalam rangka kebebasan
dan partisipasi penduduk dalam menentukan kebijakan serta implimentasinya dalam suatu
negara.
Penelitian ini menimbulkan dua masalah, Apakah hak menentukan nasib sendiri suatu
bangsa diatur dalam hak asasi manusia dan bagaimana pengaturan hak mentukan nasib sendiri
dalam hukum nasional indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
metode yuridis normatif, dengan pendekatan kasus (yang ada dalam hal ini menelaah kasus
hak menentukan nasib sendiri suatu bangsa dalam hal ini hak menentukan nasib sendiri Papua
Barat dan Timor-Timor, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa aturan mendasar suatu bangsa untuk
mendapatkan hak menentukan nasib sendiri. Secara normatif diatur dalam Pasal 1 Ayat (2)
Piagam PBB menegaskan penghormatan prinsip hak yang sama dan menentukan nasib sendiri
bagi setiap bangsa; Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948; Kovenan Internasional Hak
Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 1966; Resolusi
Majelis Umum PBB nomor 1514 (XV) 14 Desember 1960 Deklarasi tentang Pemberian
Kemerdekaan bagi Negara-Negara dan Rakyat Kolonial; Resolusi Majelis Umum PBB Nomor
2625 (XXV) 24 Oktober 1970 Deklarasi tentang Prinsip-prinsip Hukum Internasional
Hubungan Persahabatan dan Kerjasama Antar Negara Sesuai Dengan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik


Ketersediaan

SH.496 HOL h1SH.496 HOL hPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.496 HOL h
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.496
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this