Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Peredaran Narkotika Jenis New Psychoactive Subtance (NPS) di Indonesia
NPS atau new psychoactive substance merupakan narkotika jenis baru yang
dimana jenis zat atau kandungan yang terdapat didalamnya belum diatur atau belum
diklasifikasikan di dalam peraturan hukum di Indonesia khususnya UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Golongan Narkotika.
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis NPS merupakan salah satu jenis
perbuatan yang melawan hukum yang tidak bisa dijatuhi atau dikenakan sanksi
pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam
prakteknya, pelaku tindak pidana narkotika tidak dapat dituntut untuk jenis
narkotika yang tidak tercantum atau ditentukan dalam lampiran Undang-Undang
Narkotika. Rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu : Bagaimanakah kebijakan
formulasi terhadap narkotika jenis NPS dan Apa kendala-kendala yang ditemui
dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika jenis NPS di Indonesia.
Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan tiga
pendekatan masalah yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum menggunakan bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum
dengan cara dikumpulkan dan dikelompokan menurut bagiannya masing-masing
baik hukum primer, sekunder dan keseluruhan data dalam penelitian ini dianalisa
secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan formulasi yang cocok untuk
diterapkan di masa yang akan datang adalah dengan merubah ketentuan Pasal 6 UU
Narkotika sebagai berikut : narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 :
narkotika golongan I, narkotika golongan II, narkotika golongan III, semua turunan
narkotika golongan I, II, III. Walaupun di masa depan, semua bukti harus diajukan
oleh para ahli di persidangan untuk menentukan apakah suatu golongan zat tertentu
termasuk dalam definisi narkotika dalam Undang-Undang Narkotika. Tapi
diperlukan komitmen untuk harus mencegah semua jenis kejahatan narkotika.
Sedangkan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika jenis NPS di Indonesia
belum berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan karena masih terdapat kendalakendala yang ditemui dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika jenis
NPS di Indonesia yaitu : Faktor subtansi hukum, Faktor penegak hukum, Faktor
sarana dan prasarana, modus yang selalu berubah dan Gerakan tutup mulut yang
dilakukan oleh tersangka dan Faktor kondisi geografis Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Ketersediaan
SP.1607 LIS p1 | SP.1607 LIS p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1607 LIS p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1607
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain