Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat GeNose Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku)
Pemalsuan surat disebabkan oleh perubahan yang tidak sah (tanpa izin yang sah) pada surat
atau dokumen.. Ancaman terhadap pelaku perjalanan apabila ditemukan melakukan
pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 dengan tujuan berpergian di tengah wabah
Covid-19, dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP.
Tujuan Penelitian saat ini ialah menganalisis dan membahas bagaimana proses penanganan
perkara pada kasus pemalsuan surat dapat dipidana dan menganalisis dan membahas apakah
pemalsuan surat pada masa pandemic Covid-19 dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan
pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP. Metode yang digunakan
dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif. Bahan hukum yang digunakan yaitu
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana ditemukan pada hari Kamis tanggal 27 Mei
2021, sekitar pukul 18.30 Wit di salah satu agen Travel PT. Leparissa Chaur di jalan Ay
Patty kota Ambon , berupa 1 ( satu ) lembar hasil Rapid Test dan hasil test Genose C19,
yang dipalsukan tersebut dibuat oleh tersangka I Rusman, tersangka II Husni Suatrean Alias
Nyong, tersangka III Mahmudin Alias Udin dan Tersangka IV Rizky Nuralimi Rizdianto
Alias Iki yang menyalahgunakan wewenang yang mempunyai hak atau kuasa.
Ketersediaan
SP.1606 MAK p1 | SP.1606 MAK p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1606 MAK p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1606
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain