Image of Putusan Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 (Satu) Menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotia

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Putusan Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 (Satu) Menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotia



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri serta dapat menimbulkan ketergantungan. Rehabilitasi merupakan salah satu bentuk dari pemidanaan yang bertujuan untuk pengobatan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa tindakan pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Putusan Nomor 154/Pid.Sus/PN Amb sudah memenuhi unsur ancaman Hukuman sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 dan apa yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam memberikan putusan rehabilitasi terhadap pelaku penyalagunaan Narkotika dalam Putusan Nomor 154/Pid.Sus/PN Amb.
Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis-Normatif dengan pendekatan konsep, pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan.
Berdasarkan Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hakim memutuskan untuk menjatuhi hukuman berupa rehabilitasi medis, Tindakan Hukum yang dikenakan terhadap korban penyalagunaan Narkotika tercermin dalam SEMA No. 04 Tahun 2010, tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalagunaan dan pecandu narkotika ke dalam Lembaga rehabilitasi.


Ketersediaan

SP.1602 HEH p1SP.1602 HEH pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1602 HEH p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1602
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this