Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pajak Penghasilan Sebagai Sumber Keuangan Negara Dalam APBN di Masa Corona Virus Disease 2019
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Pajak Penghasilan Sebagai Sumber Keuangan Negara Dalam APBN di Masa Corona Virus Disease 2019

Johanes K P Limbers - Nama Orang;

Sebagai salah satu bentuk pajak dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan di mana Pajak Penghasilan untuk Pasal 21 saat ini pada Covid 19
hendak menjadi masalah dan tantangan yang mana kepatuhan wajib pajak pada masa
Covid 19 berpengaruh terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara yang akan
tidak stabil.
Adapun masalah yang sangat penting untuk diteliti ialah tentang Pajak
Penghasilan Sebagai Sumber Keuangan Negara Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Di Masa Corona Virus Disease 2019 Tujuan penelitian ini ialah
untuk mengetahui dan mengkaji dan menganalisa pengaturan pajak penghasilan
Pasal 21 sebagai sumber penerimaan negara serta penerimaan negara melalui pajak
penghasilan Pasal 21 pada masa corona virus disease 19 sesuai dengan penetapan
pada anggaran pendapatan dan belanja negara dengan metode penelitian pada tipe
bersifat yuridis normatif, menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual dan
kasus dengan bahan hukum primer dan sekunder dan nantinya dianlisa secara
kualitatif.
Pengaturan PPh Pasal 21 sebagai sumber keuangan negara merupakan suatu
pembenaran di mana PPh Pasal 21 sebagai sumber keuangan negara tidak lepas dari
tiga kontekstual guna menjadi bagian penting dari sumber keuangan negara yakni
kontekstual penetapan PPh Pasal 21 adalah instrumen kebutuhan keuangan negara
bagi APBN, kontekstual penetapan PPh Pasal 21 adalah aplikator APBN dan
kontekstual penetapan PPh Pasal 21 sebagai gambaran APBN. Baik APBN
2020,2021 dan 2022 pemerintah terus melakukan pengalihan anggaran bagi sektor
dampak Covid 19 yang salah satunya ialah pajak. PPh Pasal 21 kemuadian diberi
insentif oleh pemerintah bagi WP ini membuktikan bahwa APBN di tiga tahun
tersebut tidak sesuai dengan penetapan APBN oleh karena Covid 19.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SH.493 LIM p
SH.493 LIM p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.493 LIM p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.493
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?