Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Wewenang Penggunaan Aset Desa Dalam Bentuk Rumah Kepala Desa Oleh Mantan Kepala Desa
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Wewenang Penggunaan Aset Desa Dalam Bentuk Rumah Kepala Desa Oleh Mantan Kepala Desa

Kristo Sanabuky - Nama Orang;

Desa sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa, mimiliki puncuk pimpinan yang disebut Kepala Desa yang
kewenangannya diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) yaitu “Kepala Desa bertugas
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa”, hal ini
tentunya tidak dilepas pisahkan dari adanya batasan-batasan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Sebagai kepala pemerintahan maka Kepala Desa
memegang kekuasaan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan Aset Desa
yang tentunya harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan prinsipprinsip hukum yang berlaku namun dalam kenyataannya pengelolaan Aset Desa
tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, sehingga
Aset Desa dipergunakan secara pribadi oleh Mantan Kepala Desa, di Desa Keliobar,
Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Berdasarkan
permasalahan tersebut penting meneliti wewenang penggunaan Aset Desadalam
bentuk rumah Kepala Desa.
Masalah yang diteliti penulis yaitu 1). Apakah mantan Kepala Desa
berwenang menggunakan Aset Desa dalam bentuk Rumah Kepala Desa, dan 2).
Apakah akibat hukum terhadap penggunaan Aset Desa dalam Bentuk Rumah
Kepala Desa. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui wewenang
penggunaan Aset Desa dalam bentuk Rumah Kepala Desa oleh mantan Kepala
Desa, dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap penggunaan Aset Desa dalam
bentuk Rumah Kepala Desa. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang dilakukan dalam
penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conseptual approach).
Hasil dari penelitian yaitu : 1). Mantan Kepala Desa tidak berwenang
menggunakan Aset Desa dalam bentuk Rumah Kepala Desa berdasarkan ketentuan
pasal 10 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Pengelolaan Aset Desa. 2). Adanya perubahan status penggunaan Aset Desa yang
mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara sehingga yang bersangkutan
atau pengguna, dapat dikenakan sanksi denda administrasi.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SH.491 SAN w
SH.491 SAN w1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.491 SAN w
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.491
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Wewenang
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?