Image of Wewenang Penggunaan Aset Desa Dalam Bentuk Rumah Kepala Desa Oleh Mantan Kepala Desa

SKRIPSI HTN/HAN

Wewenang Penggunaan Aset Desa Dalam Bentuk Rumah Kepala Desa Oleh Mantan Kepala Desa



Desa sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa, mimiliki puncuk pimpinan yang disebut Kepala Desa yang
kewenangannya diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) yaitu “Kepala Desa bertugas
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa”, hal ini
tentunya tidak dilepas pisahkan dari adanya batasan-batasan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Sebagai kepala pemerintahan maka Kepala Desa
memegang kekuasaan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan Aset Desa
yang tentunya harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan prinsipprinsip hukum yang berlaku namun dalam kenyataannya pengelolaan Aset Desa
tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, sehingga
Aset Desa dipergunakan secara pribadi oleh Mantan Kepala Desa, di Desa Keliobar,
Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Berdasarkan
permasalahan tersebut penting meneliti wewenang penggunaan Aset Desadalam
bentuk rumah Kepala Desa.
Masalah yang diteliti penulis yaitu 1). Apakah mantan Kepala Desa
berwenang menggunakan Aset Desa dalam bentuk Rumah Kepala Desa, dan 2).
Apakah akibat hukum terhadap penggunaan Aset Desa dalam Bentuk Rumah
Kepala Desa. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui wewenang
penggunaan Aset Desa dalam bentuk Rumah Kepala Desa oleh mantan Kepala
Desa, dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap penggunaan Aset Desa dalam
bentuk Rumah Kepala Desa. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang dilakukan dalam
penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conseptual approach).
Hasil dari penelitian yaitu : 1). Mantan Kepala Desa tidak berwenang
menggunakan Aset Desa dalam bentuk Rumah Kepala Desa berdasarkan ketentuan
pasal 10 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Pengelolaan Aset Desa. 2). Adanya perubahan status penggunaan Aset Desa yang
mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara sehingga yang bersangkutan
atau pengguna, dapat dikenakan sanksi denda administrasi.


Ketersediaan

SH.491 SAN w1SH.491 SAN wPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.491 SAN w
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.491
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this