Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Efektifitas Undang-Undang Perlindungan Anak Dalam Melindungi Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan Oleh Orang Terdekat
Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan terhadap anak berupa perlindungan dari tindak kekerasan, baik kekerasan
fisik, kekerasan psikis, penelantaran, bahkan sampai dengan kejahatan seksual yang
kemudian dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuannya menjadi UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun Belakangan ini masih adanya
kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Ambon, Berdasarkan data Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Ambon,
kasus kekerasan terhadap anak di Kota Ambon hingga Senin, 30 Agustus 2021
sebanyak 49 kasus, yang di dominasi oleh kekerasan seksual.
Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu: (1) Apakah UndangUndang Perlindungan Anak sudah efektif dalam melindungi anak korban tindak pidana
perkosaan oleh orang terdekat?, (2) Apa sajakah kendala yang dihadapi penyidik dalam
penanganan perkara anak korban tindak pidana perkosaan oleh orang terdekat?, dengan
tujuan peneltiannya yakni; (1) untuk mengkaji dan menjelaskan efektifitas UndangUndang Perlindungan Anak dalam melindungi anak korban tindak pidana perkosaan
oleh orang terdekat, (2) untuk mengkaji dan menjelaskan kendala yang dialami oleh
penyidik dalam penanganan tindak pidana pencabulan anak, dan (3) salah satu
persyaratan akademik guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Pattimura Ambon. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis
empiris dengan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach) dan pendekatan kasus (case opproach).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak
sudah efektif dalam melindungi anak korban tindak pidana perkosaan oleh orang
terdekat, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 69A, bahwa Perlindungan Khusus bagi anak
korban kejahatan seksual dilakukan melalui upaya : 1. edukasi tentang kesehatan
reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan; 2. rehabilitasi sosial; 3. pendampingan
psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan 4. pemberian perlindungan
dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan,
sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Selain itu, Regulasi mengenai
melindungi anak dari masalah kekerasan salah satunya seksual di Kota Ambon diatur
pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Kendala yang dialami oleh penyidik Polresta
Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam penanganan tindak pidana pencabulan
anak diantaranya yaitu; (1) kesulitan dalam mencari si pelaku yang telah melarikan diri,
(2) memiliki batasan waktu untuk memproses berkas dari tindak pidana tersebut, (3)
Kurang mendapatkan informasi tentang si pelaku, (4) kesulitan mendapatkan
keterangan dari si korban yang memiliki trauma berat, (5) Pihak korban dan
keluarganya sering merasa keberatan umtuk membayar proses visum yang cukup
mahal.
Ketersediaan
SP.1601 HAB e1 | SP.1601 HAB e | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1601 HAB e
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1601
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain