Image of Analisis Yuridis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Perkara Pencurian (Vide Pasal 363 Ayat 1 Kuhpidana

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Analisis Yuridis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Perkara Pencurian (Vide Pasal 363 Ayat 1 Kuhpidana



Terdapat beberapa jenis kejahatanpencurian mulai dari kejahatan pencurian biasa
(Pasal 362 KUHP), kejahatan pencurian ringan (Pasal 364 KUHP), kejahatan pencurian
dengan pemberatan atau berkualifikasi (Pasal 363 KUHP), kejahatan pencurian dengan
kekerasan (Pasal 365 KUHP), kejahatan pencurian di dalam kalangan keluarga (Pasal 367
KUHP) dengan maksimal hukuman 7 Tahun penjara tetapi dalam kenyataanya dalam
putusan Putusan No 18/Pid.B/2020/PN Msh hakim menjatukan putusan terhadap terdakwa
tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hal tersebut menimbulkan dua
permasalahan yaitu Bagaimana Penerapan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dalam
penyelesaian kasus pencurian dan Apakah Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dapat digunakan
sebagai dasar pertimbangan dalam kasus pencurian
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat
deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini bahan
hukum primer bahan hukum sekunder. Data dan informasi penunjang kemudian
diidentifikasi selanjutnya di sistematisasi untuk dilakukan penafsiran dan diberikan
argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan.
Dalam penerapan pasal 363 dalam kasus pencurian dapat diterapkan dengan unsurunsur pasal 363 yaitu: Barang siapa, Mengambil barang sesuatu, Dengan maksud untuk
dimiliki, Secara melawan hukum dan Dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau
perkarangan tertutup yang ada rumahnya. Ketika semua unsur dalam pasal 363 tersebut
terpenuhi maka perbuatan pelaku ditetapkan sebagai pencurian dengan pemberatan tetapi
dalam putusan N0 18/ Pid.B/20202/PN Msh tidak demikian karena putusan hakim masih
terlalu ringan padahal perbuatan terdakwa memenuhi unsur pemberatan. Pasal 363 dapat
digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim karena unsur-unsur dalam pasal 363 dapat
digunakan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan sebelum hakim memutuskan perkara
pencurian tetapi dalam putusan N0 18/ Pid.B/20202/PN Msh hakim tidak melihat unsurunsur yang telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa sehingga hakim menjatuhkan putusan
tidak sesuai dengan ketentuan pasal 363 KUHP


Ketersediaan

SP.1600 MAL a1SP.1600 MAL aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1600 MAL a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1600
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this