Image of Tanggung Jawab Panitia Adjudikasi Terhadap Kepastian Hak Atas Tanah Dalam Kaitan Dengan Pendaftaran Tanah

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Panitia Adjudikasi Terhadap Kepastian Hak Atas Tanah Dalam Kaitan Dengan Pendaftaran Tanah



Dalam rangka menjamin kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah, maka
pendaftaran tanah perlu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
UUPA, menyatakan bahwa: “untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah
diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut
ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis, mengkaji dan membahas tentang Tanggung Jawab
Panitia Adjudikasi Terhadap Kepastian Hak Atas Tanah Dalam Kaitan Dengan
Pendaftaran Tanah.
Metode penelitian ini adalah Yuridis Normatif, dengan pendekatan
perundang-undang dan pendekatan konseptual, dan menggunakan konsep Hak milik
atas tanah, konsep Pendaftaran Tanah.
Tugas adjudikasi ini adalah tugas investigasi yang meneliti dan mencari
kebenaran formal bukti, yakni data-data yuridis alwal yang dimiliki pemegang hak
atas tanah, dan tugas justifikasi, yaitu membuat penetapan dan pengesahan bukti yang
sudah diteliti tersebut Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerbitan suatu sertifikat
merupakan suatu proses yang memerlukan peran penting dari panitia Adjudikasi, agar
tidak terjadinya tanah yang tumpang tindih. karena kurang telitinya petugas
pengukuran dan sering diabaikannya ketentua yang mengharuskan pemilik tanah
yang berbatasan langsung dengan tanah yang diukur, untuk ikut hadir dalam proses
pengukuran Tanah


Ketersediaan

SE.848 TUH t1SE.848 TUH tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.848 TUH t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.848
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this