Image of Bentuk Pertanggungjawaban Pelanggaran HAM Terhadap Tawanan Perang Menurut Hukum dan HAM Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Bentuk Pertanggungjawaban Pelanggaran HAM Terhadap Tawanan Perang Menurut Hukum dan HAM Internasional



Konflik Suriah dilatarbelakangi oleh peristiwa Kebangkitan Dunia Arab (Arab
Spring), yang terkait aksi demonstrasi dan perlawanan rakyat di Timur Tengah dan Afrika
Utara yang berakhir dengan jatuhnya rezim yang berkuasa di negara-negara kawasan
tersebut. Di Suriah sejak rezim Presiden Hafiz al-Assad pada Tahun 1971 berkuasa
cenderung menggunakan kekerasan untuk meredam demonstrasi dengan mengerahkan satuan
polisi secara berlebihan dan bahkan pasukan paramiliter. Dilanjutkan oleh rezim Presiden
Bashal al-Assad, masyarakat masih mengalami penindasan dan berujung pada terjadinya
pemberontakan oleh kelompok-kelompok bersenjata seperti Free Syrian Army (FSA) maupun
Negara Islam Iraq dan Suriah (ISIS) dengan tujuan menggulingkan pemerintah Assad.
Terjadinya perang saudara dan adanya campur tangan negara asing di Suriah telah
mengakibatkan jatuhnya korban jiwa yang banyak di pihak militer maupun penduduk sipil.
Selain itu terjadi pelanggaran hukum dan HAM terhadap tawanan perang sehingga menjadi
perhatian dunia internasional. Oleh karena itu, skripsi ini akan membahas tentang bentuk
pelanggaran hukum terhadap tawanan perang berdasarkan instrumen hukum HAM
internasional dan tentang bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran dimaksud
berdasarkan hukum dan HAM internasional
Metode penelitian menggunakan metode yuridis normative. Tipe penelitian bersifat
deskriptif analitis dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier
dimana pengumpulan bahan hukum tersebut dilakukan dengan menggunakan studi
kepustakaan. Selanjutnya teknik analisa menggunakan analisa kualitatif, dengan cara
mengidentifikasi fakta, mengeliminir hal-hal yang tidak relevan, menetapkan isunya
kemudian menyimpulkan hasil analisa sesuai masalah yang di teliti.
Pelanggaran hukum terhadap tawanan perang berdasarkan instrumen hukum dan
HAM internasional menurut Konvensi Jenewa III tahun1949 (Geneva Convention (III)
Relative to the Treatment of Prisoners of Wat) dan Protokol Tambahan I tahun 1977
(Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12August 1949, and relating to the
Protection of Victims of international Armed Conflicts) mempunyai hak untuk diperlakukan
secara bermartabat dan manusiawi seperti tidak boleh dipaksa memberikan keterangan
kecuali mengenal identitas mereka. Penyiksaan dan perlakuan kejam terhadap mereka
dipandang sebagai kejahatan perang. para tawanan perang harus dipindahkan dari kawasan
berbahaya ke tempat yang aman. Kondisi kehidupan mereka harus setara dengan kondisi
kehidupan dari anggota angkatan perang negara penawan. Pertanggungjawaban atas
pelanggaran hukum terhadap tawanan terhadap pelanggaran HAM berat terhadap tawanan
perang secara hukum pada dasarnya mengacu kepada prinsip exhaustion of local remedies
melalui mekanisme forum pengadilan nasional. Ketidakmauan (unwillingness) dan
ketidakmampuan (inability) dari negara yang diduga melakukan pelanggaran berat HAM
untuk menyelesaikan masalah pelanggaran tersebut di tingkat nasional dapat mendasari
lahirnya kompetensi mengadili dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Kejahatan perang
dan kejahatan kemanusiaan sesuai dengan Statuta Roma (Pasal 5 ayat (1).


Ketersediaan

SI.353 NIR b1SI.353 NIR bPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.353 NIR b
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.353
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this