Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Tinjauan Yuridis Terhadap pemulihan Nama Baik Terdakwa Yang Dinyatakan Bebas
Rehabilitasi pemulihan nama baik seorang terdakwa yang diputus
bebas merupkan hak yang wajib diperoleh setiap terdakwa. sebagaimana di
sebutkan dalam Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pasal
1 ayat 23 yg mendefinisikan rehabilitasi tersebut. “Rehabilitasi adalah hak
seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan
dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan,
penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili
tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini.”. Dan pelaksanaan rehabilitasinya dalam UndangUndang Nomor. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.
Metode penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yuridis
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan
melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi
dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil dari penelitian dan kesimpulan yang dapat penulis ambil yaitu
menunjukan bagaimana seorang terdakwa mendapatkan pemulihan atas nama
baiknya Yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor. 27 Tahun 1983
tentang pelaksanaan KUHAP dengan memuat tata cara rehabilitasi sehingga
seorang terdakwa dapat dipenuhi haknya dalam memulihkan kembali nama
baiknya yang telah terlanjut tercemar atas dakwaan yang tidak dilakukan.
Ketersediaan
SP.1596 ARJ t1 | SP.1596 ARJ t | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1596 ARJ t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1596
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain