Image of Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Pasif

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Pasif



Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat(1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam pasal
tersebut ancaman pidana maksimalnya adalah 5 tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,-(satu miliar rupiah). Akan tetapi dalam kasus Faradibah Jusuf dan
rekan-rekannya, terdapat salah satu terdakwa atas nama SorayaPelu melakukan tindak
pidana pencucian uang pasif tetapi mendapat hukum 15 tahun penjara dan denda lima
ratus juta rupiah. Ketentuan pidana ini melebihi ketentuan pidana maksimal dalam Pasal
5 ayat (1). Selain itu dalam kasus ini terdapat 2 terduga pelaku lainnya yakni berinisial
DN dan AMT orang terdekat pelaku Faradiba Yusuf yang diduga melalukan tindak
pidana pencucian uang pasif,tidak dituntut dan dijatuhi hukuman sesuai bunyi Pasal 5
ayat (1) Undang-UndangNomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian
hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Analisis bahan hukum menggunakan
metode secara kualitatif yaitu penelitian yang mengacu kepadanorma-norma hukum
yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum yang ada
dalam masyarakat. Teknik analisis kualitatif dilakukan dengan cara menganalisis bahan
hukum berdasarkan konsep, teori, peraturan perundang-undangan, pandangan pakar
maupun pandangan penulis sendiri, kemudian dilakukan interprestasi untuk menarik
suatu kesimpulan dari permasalahan penelitian ini.
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang
dapat dikenakan kepada pelaku pasif yang menerima uang atau harta kekayaan hasil
dari tindak pidana sesuai dengan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam
pertanggungjawaban pidana. Terdapat disenting Opinion dari Hakim Anggota 1 pada
Putusan Nomor 5/Pid.Sud-TPK/2020/PN Amb, yang pada pokoknya menerangkan
bahwa Hakim Anggota 1 berbeda pendapat (Disenting Opinion) karena menurut Hakim
Anggota 1 perihal penjatuhan pidana kepada masing- masing terdakwa haruslah
mengacu pada pedoman yang sudah dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia
sebagaimana termuat di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun
2020 tertanggal 27 Juli 2020. Perbedaan pendapat ini menyangkut peranan masingmasing terdakwa yang tidak sama satu dengan lainnya sehingga menyebabkan
ketidaksamaan pemidanaan


Ketersediaan

SP.1597 TAL p1SP.1597 TAL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1597 TAL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1597
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this