Image of Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak-Hak Penganut Aliran Kepercayaan

SKRIPSI HTN/HAN

Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak-Hak Penganut Aliran Kepercayaan



Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 yang memberikan pengakuan
terhadap penganut aliran kepercayaan, dengan adanya putusan tersebut negara
menjamin pemenuhan hak-hak konstitusionalnya namun dalam penerapannya
hingga saat ini masih terdapat tindakan diskriminatif terhadap penganut aliran
kepercayaan. Dan secara nyata bertentangan dengan Pasal 29 (2) UUD NRI 1945.
Masalah dari penulisan ini yaitu: Apakah negara menjamin pemenuhan
hak-hak penganut aliran kepercayaan dalam menjalankan kepercayaannya dan
Apa akibat hukum jika negara tidak menjamin pemenuhan hak penganut aliran
kepercayaan dalam menjalankan kepercayaannya, serta tujuan dari penulisan ini
adalah untuk mengetahui pemenuhan hak-hak penganut aliran kepercayaan oleh
negara dan untuk mengetahui akibat hukum apabila negara tidak menjamin serta
melindungi pemenuhan hak bagi penganut aliran kepercayaan dalam menjalankan
kepercayaannya, adapun metode yang digunakan pada penulisan ini yaitu metode
penelitian normatif.
Dari penulisan ini menemukan jawaban bahwa penerapan hak konstitusi
terhadap penganut aliran kepercayaan masih belum dilakukan dengan begitu baik,
dimana masih memerlukan regulasi, perhatian, dan kepastian hukum dari
pemerintah sebagai pelaksana tanggung jawab negara.


Ketersediaan

SH.489 IFT t1SH.489 IFT tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.489 IFT t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.489
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this