Image of Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Usaha Penimbun Minyak Goreng Bersubsidi

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Usaha Penimbun Minyak Goreng Bersubsidi



Saat ini, kebanyakan minyak goreng yang beredar cenderung dipatok
dengan harga lama atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan
pemerintah beberapa waktu lalu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo
Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan pernah menjelaskan, pelaku usaha yang
terbukti menimbun minyak goreng terancam pidana penjara dan denda. Penimbun
minyak goreng dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda
maksimal Rp50 miliar. Aturan mengenai sanksi untuk penimbun tersebut tertuang
dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan
Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan
Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian
hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Analisis bahan hukum
menggunakan metode secara kualitatif yaitu penelitian yang mengacu kepada
norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan
norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Teknik analisis kualitatif
dilakukan dengan cara menganalisis bahan hukum berdasarkan konsep, teori,
peraturan perundang-undangan, pandangan pakar maupun pandangan penulis
sendiri, kemudian dilakukan interprestasi untuk menarik suatu kesimpulan dari
permasalahan penelitian ini.
Pelaku usaha penimbunan minyak goreng bersubsidi dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana yakni berupa pidana penjara ganti rugi denda maupun
pencabutan izin usaha. Mengenai pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku
usaha penimbunan minyak goreng masih dirasakan belum memadai dikarenakan
pemahaman penegak hukum terkait komoditas minyak goreng yang ditimbun
Apakah memang menjadi komoditas yang dilarang atau diancam hukuman
pidananya jika terjadi penimbunan dan dan merasa ini menjadi masalah
Kementerian Perdagangan maupun pemerintah daerah. Penulis ingin
menambahkan bahwa Pertanggungjawaban pidana untuk kasus penimbunan
minyak goreng memang belum ada kasusnya karena yang diproses adalah tidak
pidana korupsi di Kementerian Perdagangan yang melibatkan pengusaha dan dirjen
Kementerian Perdagangan.


Ketersediaan

SP.1595 TAW p1SP.1595 TAW pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1595 TAW p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1595
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this