Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Peretasan Yang Masuk Dalam Golongan White Hat Hacker (Ethical Hacker)
Awalnya istilah hacker mempunyai arti positif, yaitu seseorang yang memiliki
keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat atau mengembangkan
suatu program menjadi lebih baik. Hacker seperti ini biasa dikenal dengan istilah
White Hat Hacker atau Ethical Hacker. Tetapi dalam realita yang terjadi dalam
lingkungan masyarakat, masih banyak kasus yang terjadi di luar sana yang terkait
white hat hacker yang di tangkap walaupun tujuan peretasannya atau tujuan
hackignya itu memiliki dampak positif bagi instansi, seperti untuk tujuan
pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri.
Berdasarkan pada uraian diatas, maka permasalahan yang dibahas berupa:
Bagaimana Bentuk Peretasan Yang Dilakukan Oleh Hacker Golongan White Hat,
dan Bagaimana Seharusnya Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Peretasan
Yang Dilakukan Oleh Hacker Golongan White Hat. Tujuan dari dilakukannya
penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait Bentuk Peretasan Yang Dilakukan
Oleh Hacker Golongan White Hat, serta Konsep Perlindungan Hukum Terhadap
Peretasan Yang Dilakukan Oleh Hacker Golongan White Hat. Metode yang
digunakan dalam proses penelitian ini bersifat Yuridis-Normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan
konseptual (Conceptual Approach), pendekatan kasus (Case Approach), dan
pendekatan perbandingan Komparatif (Comparative Approach).
Hasil dari penelitian ini, terkait permasalahan pertama, hacker golongan white hat
menurut penulis bukanlah tindak pidana karena ada alasan pembenar dan alasan
pemaaf didalam tindakan tersebut secara umum, yang intinya ada pada mens rea
nya. Terkait permasalahan kedua, salah satu kendala yang menjadi faktor dalam
sulitnya para hacker golongan white hat ini dalam mendapatkan perlindungan
adalah kurangnya campur tangan dari pihak-pihak dan badan aparat penegak
hukum terutama dari bidang cybercrime dalam memfasilitasi serta mengakomodir
para white hat hacker muda tanah air sehingga mayoritas aktifitas mereka yang
secara garis besar memberikan dampak positif malah ternacam pidana. Selain itu
perlunya penafsiran dan penjelasan lebih rinci bagi pasal 30 ayat (1),(2), dan (3)
Serta perhatian lebih terhadap pasal 34 UU ITE terkait lembaga yang mengatur
dan mengawasi terkait aktifitas white hat hacker secara resmi.
Ketersediaan
SP.1593 TAS p1 | SP.1593 TAS p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1593 TAS p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1593
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain