Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Pengaturan Tentang Milisi Dan Pertanggung Jawaban Dalam Hukum Humaniter Internasional
Milisi atau disebut sebagai kelompok pasukan liar adalah suatu kelompok
penduduk sipil yang dapat berfungsi sebagai suplemen untuk militer regular atau
dapat pula sebagai penantang untuk melawan kudeta militer. Proses terbentuknya
milisi terjadi karena adanya pertentangan antar suatu kelompok dan pemerintah
pusat negara yang mengakibatkan konflik sehingga terjadilah kelompokkelompok pemberontak yang diberi nama milisi atau kelompok pasukan liar.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative. Jenis
penelitian ini memiliki tahapan penelitian logika keilmuaan yang didasarkan pada
sisi normatifnya. bahan hukum yang ada pada metode penelitian ini adalah bahan
hukum primer yang berpacu pada undang-undang atau hukum yang dikatakan
norma-norma dan juga bahan hukum sekunder yang berpedoman pada buku.
Penelitian ini mengacu kepada instrument hukum internasional dan non
internasional.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan milisi diakui
sebagai Belligerent yang diatur dalam pasal 1 konvensi den Haag IV tahun 1907
(Hague Regulations), pasal 1 ayat (1) protokol tambahan II tahun 1977, dalam
konflik bersenjata konvensi jenewa 1949 dan protokol tambahan 1977
membutuhkan organisasi untuk melindungi dan membantu penduduk sipil yang
merupakan korban dari konflik bersenjata. Pertanggung jawaban terhadap
perbuatan milisi merupakan tanggung jawab komando pemberontak tidak hanya
berlaku pada masa dimana konflik bersenjata itu saja tetapi juga dalam masa
damai.
Ketersediaan
SI.350 SOP p1 | SI.350 SOP p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.350 SOP p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.350
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain